UMP Kalsel 2020

140 Perusahaan Kecil di Kota Banjarmasin Kalsel Diprediksikan Tak Laksanakan UMK 2020 Rp 2,9 Juta

Diperkirakan sekitar 140 perusahaan kategori kecil dari 1.400 perusahaan di Kota Banjarmasin akan kesulitan melaksanajan UMK 2020

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Elpianur Achmad
Banjarmasinpost.co.id/Ahmad Rizky Abdul Gani
Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Rabu (1/5/2019) siang ini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Diperkirakan sekitar 140 perusahaan kategori kecil dari 1.400 perusahaan di Kota Banjarmasin akan kesulitan melaksanajan upah minimun kota/kabupaten (UMK) pada 2020 ini. Perusahaan kecil itu mempunyai pekerja antara 10 sampai 50 orang.

“Iya kami perkirakan dari 1.400 perusahaan di kota ini ada sekitar 140 perusahaan kecil tak bisa melaksanakan UMK,” kata Kabid Hubungan Pembinaan Industrial Dinas dan Jaminan Sosial Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Lefina Yohana, Kamis (21/11/2019).

Menurut Lefina, sejumlah perusahaan tak melaksakan UMP itu termasuk toko-toko di sejumlah ruas jalan di kota ini seperti Jalan Kuripan dan Jalan Veteran.

Jika kedua belah pihak antara pekerja dengan perusahaan kecil atau pemilik toko itu sudah setuju dengan upah yang ditetapkan di awal, maka Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin tak bisa ikut campur.

UMK Tabalong Tahun 2020 Naik Rp 233 Ribu Menjadi Rp 2.972.632,63, Kadisnaker : Akan Disosialisasikan

Hanya Empat Kabupaten Kota Ini yang Telah Tetapkan UMK, Sisanya Wajib Terapkan UMP

UMP 2020 Naik, Apindo Kalsel Tidak Menjamin UMKM dan IKM Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMP

Dijelaskanya, dari penulusuran petugas, tahun lalu upah tertinggi dari toko maupun perusahaan kecil tidak sampai besaran UMK, yakni Rp2,6 juta. Seharusnya upah terendah itu sama dengan besaran UMK dan upah tertinggi itu lebih dari besaran UMK.

“UMP terendah tidak boleh lebih rendah dari besaran UMK dan besarnya harus sesuai UMK,” katanya.

Dijelaskan Lefina, dari pemilik toko dan perusahaan kecil berdalih saat merektrut karyawan sudah disampaikan ke pekerja, yakni upahnya tidak sesuai aturan. Jika mau kerja akan diterima, jika tidak mau silahkan mencari perusahaan lain.

“Pemilik toko juga beralasan sehari belum tentu laku Rp 500 ribu. Sementara pekerja tiga orang dan mereka mengaku tak sangguh mengaji sesuai UMK tahun lalu, yakni Rp2,6 juta. Apalagi pemilik toko menerapkan UMK 2020 saat ini mencapai Rp 2,9 juta atau naik 8,51 persen,” katanya. (Banjarmasimpost.co.id/edi nugroho).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved