Selebrita

Balasan 'Seteru' Mulan Jameela Saat Fadli Zon Ungkit Kasus Ahmad Dhani di Depan Fadjroel Rachman

Balasan 'Seteru' Mulan Jameela Saat Fadli Zon Ungkit Kasus Ahmad Dhani di Depan Fadjroel Rachman

Editor: Rendy Nicko
Tribunnews.com, Instagram @mulanjameela1
Kepanasan, Mulan Jameela Nangis Ingat Ahmad Dhani di Penjara, eks Duet Maia Estianty: Sabar Sayangku 

Fadjroel Rachman mengatakan, hal itu wajar dilakukan karena Ahmad Dhani telah melanggar hukum.

"Negara ini negara hukum apabila melanggar hukum," kata dia.

Kemudian, Irma ikut menimbrung untuk turut mendebat Fadli Zon.

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Kompas.com)

Kronologi Mulan Jameela rebut Kursi DPR RI

Seperti diketahui, Partai Gerindra mengirimkan 3 kadernya untuk duduk di kursi DPR.

Untuk posisi satu dan dua sudah aman. Akan tetapi, untuk posisi tiga ini dieperebutkan oleh Mulan Jameela, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Dalam Pileg 2019 di Dapil Jabar XI Kabupaten Garut, Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, Mulan Jameela menempati urutan kelima dengan 13.793 suara.

Sedangkan Ervin Luthfi berada di posisi ketiga dengan 33.938.

Sementara Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat yakni 29.192 suara.

Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan.

Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.

KPU RI lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Anggota DPR RI Mulan Jameela hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.
Anggota DPR RI Mulan Jameela hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Surat keputusan KPU RI itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.

Yakni surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved