Berita Jakarta

BARU Terungkap, Mahfud MD Ternyata Kaget saat Prabowo Subianto Ditunjuk jadi Menteri Petahanan

BARU Terungkap, Mahfud MD Ternyata Kaget saat Prabowo Ditunjuk jadi Menteri Petahanan

Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

Tidak, biasa saja. Komunikasi saya dengan Pak Prabowo, yang dulu satu tim, maupun komunikasi saya dengan Pak Yasonna (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly) yang dulu timnya Pak Jokowi.

Sama saja kok, karena kami kan sudah sama‑sama dewasa.

Politik itu adalah pilihan, dan kalau sudah dipilih, ya sudah. Bersatu untuk bangsa dan negara ini. Tidak ada kekhususan.

Makna Hak Veto

Apa makna hak veto yang secara eksplisit disampaikan Presiden?

Sebenarnya hak veto dimaksud tidak dalam arti yuridis formal, tetapi dalam arti pengendalian.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Menko, kan' disebutkan Menteri Koordinator tugasnya mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengendalikan.

Mengendalikan ini kalau ada yang tidak bisa dikendalikan kan' bisa di veto.

Sebenarnya itu bermula dari pengalaman masa lalu.

Ada Menteri Koordinator yang melapor ke Presiden, "Pak saya semenjak jadi Menko kok sulit mengendalikan, para menteri tidak konsisten sehingga para investor jadi terganggu."

Dalam pidatonya Presiden mengatakan, "Saya tidak ingin mendengar lagi ada menteri kalau diundang oleh Menko tidak datang, lalu tidak setuju pada keputusan."

Kalau memang tidak setuju ya berdebat, namun setelah diputuskan ya harus menurut.

Tapi menurut saya tidak perlu ribut‑ribut soal veto, wong ini tidak ada apa‑apa, baik semua sampai sekarang. Tidak ada yang berbenturan.

Tapi pada periode lalu kan pernah terjadi benturan seperti itu?

Makanya Presiden mengatakan, boleh Anda berdebat di dalam rapat, bahkan dalam empat kali rapat terakhir perdebatan berlangsung seru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved