Berita Jakarta
Mantan Ketua KPK M Jasin Ikut Ajukan Uji Formil UU KPK ke MK, Agus Berharap Jokowi Terbitkan Perppu
Pemohon uji formil lainnya yang juga hadir dalam pengajuan adalah Mochammad Jasin, mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA -Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2011 Mochammad Jasin bersama 13 pemohon mengajukan uji formil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari Kompas.com, masyarakat yang menamakan diri Tim Advokasi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Peraturan tersebut merupakan Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ada 13 pemohon yang mengajukan uji formil tersebut. Tiga di antaranya Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil ketua KPK Saut Situmorang.
Pemohon lainnya yang juga hadir dalam pengajuan tersebut adalah Mochammad Jasin, mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011.
• Mantan Staf JK Ungkap Mahfud MD Beri Pernyataan Berbeda di Depan Jokowi dan Media Soal Perppu KPK
• Ancam Jatuhkan Jokowi karena Perppu KPK, Najwa Shihab Curiga Sikap Surya Paloh, NasDem Bilang Begini
Keempatnya juga didampingi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang datang ke Gedung MK.
Mereka tiba di Gedung MK pukul 15.00. Hanya sekitar 15 menit keempatnya mendaftarkan uji formil ke ruang Penerimaan Perkara Konstitusi MK.
Usai mendaftarkan gugatan, Agus mengatakan, pengajuan tersebut bukan mengatasnamakan lembaga KPK, melainkan atas nama pribadi dan warga negara.
Ia mengaku didukung 39 kuasa hukum.
Menurut Agus, pengajuan uji formil dilakukan kendati masih berharap ada upaya Presiden Joko Widodo ( Jokowi) untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).
"Pengajuan judicial review terkait dengan UU KPK yang baru Nomor 19 tahun 2019. Walaupun harapan kami sebenernya masih pengen presiden mengelurkan perppu," ujar Agus di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (20/11/2019).
Sementara itu, Laode menuturkan, judicial review tersebut menyoroti adanya kesalahan pada proses pembahasan revisi UU KPK.
Penulis Achmad Nasrudin Yahya/Kompas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajukan Uji Formil UU KPK ke MK, Agus Rahardjo Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu",
Fakta-fakta Aisha Wedding Organizer Jadi Viral, Tawarkan Nikah Muda, Siri dan Poligami |
![]() |
---|
Ular Sebesar Pohon Muncul di Pintu Air Karet Tanah Abang, Videonya Jadi Viral |
![]() |
---|
Rumah Mewah di Jakarta Dijual Online, Ada yang Dilelang Mulai Rp 15,5 Miliar hingga Rp 51,7 Miliar |
![]() |
---|
HARI Ini Uji Coba Flyover Lenteng Agung dan Tanjung Barat, Pengendara Dilarang Berfoto-foto |
![]() |
---|
Ipar Presiden Soeharto Wismoyo Arismunandar Meninggal, Pernah Jabat KSAD 1993 - 1995 |
![]() |
---|