Kriminalitas HST
Peluk Senjata Tajam Sambil Rebahan di Siring Juwita, Rahmat Siswadi Diamankan Jajaran Polres HST
Berniat hendak berkelahi, pemuda asal Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rahmat Siswandi, justru diamankan polisi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Berniat hendak berkelahi, pemuda asal Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rahmat Siswandi, justru diamankan polisi.
Pengamanan Rahmat Siswandi (22) bukan tanpa alasan. Selain berniat hendak berkelahi ia juga membawa sepucuk parang.
Parahnya, ia tak hanya membawa senjata tajam tapi juga dalam keadaan mabuk di Siring Juwita dalam keadaan mabuk.
Bahkan, polisi mengamankan Rahmat saat ia sedang rebahan di siring sambil memeluk parang.
Rahmat ditangkap, di Siring Juwita Jalan Brigjen H Hasan Basri Kecamatan Barabai Kamis (21/11/2019) dini hari tepat pukul 03.00 Wita.
Rahmat ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa izin.
• 10 Efek Buruk Alkohol bagi Tubuh Manusia, Minuman Keras (Miras) Bikin Liver Rusak dan Otak Menyusut
• Kronologi Pencurian Mobil Toyota Fortuner di Bati-bati Tanahlaut hingga Kedua Pelaku Ditembak Polisi
• Profil Dua Maling Mobil Toyota Fortuner Ditembak Polisi Polda Kalsel, Ada Banyak Kunci di Tas Dedy
• Pasutri Pembuat Uang Palsu di HSU, Upal yang Dibuat Diduga Capai Jutaan Rupiah
Penangkapan Rahmat berawal pada saat Anggota Polres HST mendapatkan informasi bahwa di siring ada orang yang mau berkelahi . Kemudian polisi mendatangi tempat tersebut bersama dengan anggota Satpol PP.
Saat diperiksa pengeledahan yang mana saat itu petugas ada melihat orang sedang mabuk dan berbaring di siring sambil memeluk parang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.
Dari tangan Rahmat juga disita, sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 52,5 cm, lebar besi 4 cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 13 cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 54 cm.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku. ia juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah.
Serta selalu taat dan patuh hukum. "Jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat," pesannya.
Atas kejadian ini Rahmat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Pencuri Motor Terekam CCTV Dalam Pengejaran Polisi, Polres HST Imbau Warga Waspada |
![]() |
---|
Motor Digondol Pelaku Curanmor, Bidan di HST Ini Akui Lupa Pasang Kunci Stang |
![]() |
---|
Beraksi Gondol Motor Bidan di HST, Aksi Pelaku Curanmor Ini Terekam CCTV |
![]() |
---|
Rumah Sopir Angkutan Digerebek, Petugas Polres HST Temukan 8 Peket Sabu |
![]() |
---|
Ditangkap di Rumahnya di HST, Pengedar Sabu dari HSS Ini Terbukti Sembunyikan 11 Paket Sabtu |
![]() |
---|