UMP Kalsel 2020

UMK Tabalong Tahun 2020 Naik Rp 233 Ribu Menjadi Rp 2.972.632,63, Kadisnaker : Akan Disosialisasikan

Pemkab Tabalong meningkatkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2020 menjadi Rp 2.972.632,63. Jumlah ini lebih besar sekitar Rp 233 ribu dari 2019.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Elpianur Achmad
HO/Disnaker Tabalong
Jajaran Disnaker Tabalong saat membuka pelatihan sablon di Desa Tanta Kecamatan Tanta, Rabu (08/05/2109). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Pemerintah daerah Kabupaten Tabalong meningkatkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2020 menjadi Rp 2.972.632,63. Jumlah ini lebih besar sekitar Rp 233 ribu dari 2019.

Kepala Disnaker yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, Syaiful Ikhwan mengatakan penetapan ini berdasarkan surat dewan pengupahan yang telah disahkan pada 30 oktober 2019 dan telah melakukan pembahasan dan pengkajian.

Dan menghasilkan kesepakatan besaran UMK bahwa nilai Komponen Hidup Layak (KHL) telah meningkat.

Hanya Empat Kabupaten Kota Ini yang Telah Tetapkan UMK, Sisanya Wajib Terapkan UMP

UMK HSU untuk Tahun 2020 Belum Ditetapkan, Selama Ini Kabupaten HSU Ikuti UMP Kalsel

UMK Balangan 2020 Masih Ikuti UMP Provinsi Kalsel, 2020 Naik 8,51 Persen

Nilai UMK Tabalong tahun 2020 yang diusulkan telah dikaji dengan berpedoman pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP Nomor 78 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang UMK seta memperhatikan KHL.

“Hasil dari ketentuan ini akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada pihak perusahaan,” ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/nia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved