UMP Kalsel 2020
Penetapan UMSP Kalsel Deadlock, Sektor Kayu Lapis Minta Kenaikan 12 Persen
Perundingan penetapan UMSP Kalsel dari empat sektor bidang yakni kayu lapis, batu bara, hotel bintang empat dan kelapa sawit deadlock
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perundingan penetapan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Kalsel dari empat sektor bidang yakni kayu lapis, batu bara, hotel bintang empat dan kelapa sawit deadlock atau belum ada titik temu, Jumat (22/11/19) siang, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kalsel.
Hadir dalam acaara perudingan penetapan ini dari pihak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dewan pengupahan Kalsel dan pihak Pemprov Kalsel.
M Riyali Yani Ketua KSPSI Kalsel bidang Sektor Kayu Lapis usai acara rapat perundingan penetapan UMSP Kalsel, mengakui acara perundingan ini deadlock. Seharusnya, namanya perundingan itu ada yang dirundingkan, yakn angka besaran UMSP yang disebutkan.
“Sayangnya dari pijak asososiasi pengusaha kayu lapis indonesia (Akindo) mengeluarkan surat no 20 Kopda Apkindo Kalsel meminta UMSP sektor kayu lapis ditiadakan. Jika pihak Apkindo itu mau menyebut angka, tentu pasti ada yang dirundingkan,” katanya.
• Gusti Hamidan Suka Mandi di Sungai Martapura Banjarmasin, Diduga Hilang di Tempat yang Sama
• Antusias Pendaftaran CPNS 2019 di Banjarbaru Tinggi, Tapi Formasi Favorit Ini Justru Tanpa Pelamar
• SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming TV Online Menoreh TV Timnas Pelajar Indonesia U-18 vs Malaysia
• Pesilat Ini Tambah Medali Kalsel di Popnas VX 2019, Kontingen Kalsel Raih 4 emas, 1 perak 6 Perunggu
Ditambahkannya, jika ada nilai angka UMSP yang ditawarkan Apkindo tentu ada yang dibahas. Namun dari pihak Apkindo meminta agar angka UMSP ditiadakan sehingga rapat dianggap deadlock.
“Lebih baik kami tidak usah mengikuti perundingan penetapan UMSP Kalsel ini dan pulang saja. Ini dari pihak Apkindo tidak menyebut angka. Sementara kita minta UMSP Kalsel bidang kayu lapis naik 12 persen sesuai permintaan pekerja,” katanya.
Dijelaskannya, pihak Apkindo meminta besaran UMSP agar mengikuti besaran UMP Kalsel 2020 yakni sebesar Rp 2.887.488,59. Namun KSPSI Kalsel bidang Sektor Kayu Lapis jelas menolak permintaan dari Apkindo tersebut.
• Ahok Resmi Jadi Komut Pertamina! Suami Puput Nastiti Devi Ditunjuk Erich Thohir, Ini Alasannya
• Ada Spaghetti On The Plate di DC Cafe Guest House, Uniknya Bumbunya Masakan Jepang
• Sosialiasi UMK di Banjarmasin, Tak Mampu Bayar UMK Wajib Surati Dinas Tenaga Kerja
“Alasan Apkindo Kalsel beralasan sektor kayu lapis saat ini masih merangkak dan banyak yang sudah sudah,” katanya.
Menurut Yani, enam perusahaaan kayu lapis di Kalsel yang masih beroperasi yakni Surya Satria Timur, Wijaya Tri Utama, Basirih Industrial, Decorindo Inti Alam, Tanjung Selatan Makmur, Tanjung Raya. (Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/m-riyali-yani-ketua-kspsi-kalsel-bidang-sektor-kayu-lapis.jpg)