Ekonomi dan Bisnis
Klaim JKK Capai 12 Miliar, BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Upayakan Proses Klaim Cepat
Selama periode Januari-Oktober 2019, sebanyak 761 kasus kecelakaan kerja di cakupan wilayah kerja Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Banjarmasin.
Penulis: Mariana | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Manfaat pekerja yang mendaftar kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, dapat ditanggung biaya pengobatan apabila terjadi resiko kecelakaan.
Selama periode Januari-Oktober 2019, sebanyak 761 kasus kecelakaan kerja terjadi di cakupan wilayah kerja Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Banjarmasin.
"Dari 761 kasus tersebut seluruh biaya pengobatan telah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah klaimnya Rp 12.917.593.489,41," jelas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Banjarmasin, Opik Taufik dalam acara Press Gathering BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
Di Kantor cabang pembantu (KCP) Pelaihari ada tujuh kasus dengan total pembayaran Rp 137.498.540,00, dan di KCP Tanjung terjadi 28 kasus dengan klaim pembayaran Rp 323.453.425,40.
• Sediakan Layanan Digital Lebih Baik, Bank Kalsel Ingin Jadi Pemimpin Pasar di Kawasan Regional
• Pendaftaran CPNS Besok Ditutup, Dua Formasi Ini di Kotabaru Masih Belum Ada Pelamar
• 20 Pasangan Suami Istri Warga Tapin Diisbat Nikah, Peserta Langsung Dapat Buku Nikah
Untuk proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dilayani oleh pihak rumah sakit. Pemilik kartu kepesertaan akan membayar secara mandiri terlebih dulu kemudian bisa diklaim paling lambat tujuh hari.
Selanjutnya, jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor cabang Banjarmasin ada 12.108 kasus dengan total Pembayaran Rp 117.745.508.870, di KCP Kandangan 2.120 kasus dengan Pembayaran Rp 16.702.068.010, KCP Pelaihari terdapat 2.004 kasus dengan total Pembayaran klaim Rp 12.961.408.850, dan KCP Tanjung ada 2.747 kasus dengan pembayaran Rp 19.764.045.190.
Kemudian jumlah klaim Jaminan Kematian (JKM) periode Januari-Oktober 2019 tercatat di Kantor Cabang Banjarmasin sebanyak 11 kasus dengan total Pembayaran Rp 264.000.000, KCP Pelaihari enam kasus total Pembayaran klaim Rp 144.000.000, dan KCP Tanjung terjadi empat kasus dengan Pembayaran klaim mencapai Rp 96.000.000.
"Proses klaim JHT selambatnya selama lima hari, sedangkan JKM tiga hari dengan pemberkasan yang sudah lengkap," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pemasaran KC BPJamsostek Banjarmasin Dian Zulfikar menambahkan, keuntungan menjadi kepesertaan BP Jamsostek antara lain ada JHT yang boleh diambil kapan saja. Namun disarankan usai pensiun pencairan klaimnya agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.
"Sekarang BPJS Ketenagakerjaan juga ada program pinjaman uang untuk DP atau membangun dan merenovasi rumah," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kepala-kantor-kepala-kantor-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)