Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Jelang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Serikat Pekerja Minta Pelayanan Diperbaiki
Rencana kenaikan iuran tarif BPJS Kesehatan tersebut diharapkan perbaikan pelayanan rumah sakit yang ditunjuk dan pihak BPJS Kesehatan itu sendiri.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Serikat pekerja kayu lapis Provinsi Kalsel menyikapi rencana kenaikan 100 persen iuran BPJS Kesehatan yang rencannya diterapkan pada Januari 2020 mendatang.
Rencana kenaikan iuran tarif BPJS Kesehatan tersebut diharapkan perbaikan pelayanan rumah sakit yang ditunjuk dan pihak BPJS Kesehatan itu sendiri.
“Iya kalau pada 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan dinaikkan maka diharapkan ada perbaikan pelayanan pihak rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS,” kata M Riyali Yani Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Selasa (26/11/19).
Dia menyampaikan itu usai sosialiasi rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sektoral pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah. Tripartit Provisni Kalsel, Selasa (26/11/19) di kantor DisnaKertrans Provinsi Kalsel Jalan Yani Km 6 Banjarmasin.
• Saat Warga Terlelap, Api Berkobar dan Ludeskan Lima Rumah di Tanjung
• Keanehan Tangan Ashanty Saat Tenteng Tas Mewah Pasca Keluar RS, Istri Anang Hermansyah Disorot
• Akhirnya Veronica Tan Muncul dengan Pria Ini Pasca Istri Ahok BTP, Puput Nastiti Devi Gendong Bayi
• Maia Estianty Kena Batunya Imbas Komentari Krisdayanti & Raul Lemos, Eks Duet Mulan Jameela Buat Ini
Menurut Rizali, selama ini sudah menjadi rahasia umum karena rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan itu lebih mementingkan pasien umum dari pada pasien BPJS. Pasien umum selama ini dinilai bisa memberikan pemasukan secara langsung untuk rumah sakit.
“Jadi sangat kelihatan di rumah sakit antara pelayanan pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum. Nah, seharusnya sebelum tarif iuran naik 100 persen, pelayanan BPJS Kesehatan dan rumah sakit diperbaiki,” katanya.
Menurutnya, selama ini pekerja juga melihat pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni di dokter keluarga itu tidak masalah. Justru yang dikeluhkan pekerja itu pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Kebanyakan pelayanan untuk pasien BPJS Kesehatan itu dinomerduakan. Ini sudah menjadi rahasia umum,” katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)
