Berita Jakarta
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bicara Soal Takdir dan Baca Selawat Usai Diperiksa Penyidik KPK
Imam mengatakan, ia membaca selawat karena sedang dalam suasana bulan Maulid memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi berbicara soal takdir dan membacakan selawat setelah menjalani permeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/11/1019).
Mantan Menpora itu mengatakan, ia membaca selawat karena sedang dalam suasana bulan Maulid memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.
"Ini suasana bulan Maulid maka umat Islam harus memperbanyak selawat, salah satunya selawat ashygil," kata Imam di hadapan wartawan.
Imam kemudian membacakan kalimat selawat ashygil tersebut. Setelah itu, ia kembali berbicara dan mengungkit soal takdir.
"Setiap manusia akan menghadapi takdirnya dan Allah itu maha baik, takdirnya tidak pernah salah. Jadi itu hikmah Bulan Maulid," kata Imam.
• Kantor Percetakan PT GWK Ikut Bergetar Saat Terdengar Suara Ledakan di Liang Anggang, Karyawan Panik
• Pertentangan Luna Maya & Ibunda Buat Eks Ariel NOAH Sulit Temukan Jodoh, Pernikahan Eks Reino Bocor?
• Tolak Gugatan Iman Nahrawi, Hakim Singgung UU KPK Saat Bacakan Putusan Praperadilan Mantan Menpora
Selain membacakan selawat, Imam juga menunjukkan buku catatan bertuliskan "Allah Maha Baik, Taqdirnya Tak Pernah Salah".
Buku itu juga bertuliskan dua tanggal yaitu 27 November 2019 dan 27 September 2019. Diketahui, 27 September 2019 merupakan hari di mana Imam ditahan KPK.
Namun, Imam tidak menjawab apa maksud dari pesan yang tertulis dalam buku catatan tersebut. Ia juga tidak menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan kasusnya.
Diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
Penulis Ardito Ramadhan/Kompas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imam Nahrawi Baca Selawat Usai Diperiksa KPK",