Berita Tabalong

Salinan Putusan Mahkamah Agung Turun, Kepala BPBD Tabalong Dieksekusi, Divonis 5 Tahun

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong Jhonson Evendi Tambunan mengatakan eksekusi dilakukan oleh tim eksekusi yang dibantu juga oleh tim intel kejaksa

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Elpianur Achmad
Istimewa
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong Jhonson Evendi Tambunan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Tabalong mengeksekusi Asli Yakin mantan Sekretaris Bappeda, kini giliran terpidana eksekusi Alfian yang juga terjerat kasus yang sama.

Eksekusi dilakukan setelah turunnya salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Alfian terjerat kasus korupsi dana Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) saat masih menjabat sebagai camat Murung Pudak, retribusi IMB tidak disetorkan ke Pemerintah Daerah sejak 2009 hingga 2014.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong Jhonson Evendi Tambunan mengatakan eksekusi dilakukan oleh tim eksekusi yang dibantu juga oleh tim intel kejaksaan.

Berbeda dengan Asli Yakin yang hasil putusannya menjatuhkan hukuman tahanan 4 tahun, putusan Mahkamah Agung nomor 449 pidsus tahun 2018 menetapkan Alfian Kepala BPBD Tabalong ini mendapat putusan lima tahun pidana denda sebesar RP 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu juga Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.135.298.143, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ,maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,maka dipidana dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Alfian diantar langsung ke Lapas Kelas III Tanjung yang berada di Maburai. Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved