Kriminal Banjarmasin
Ciduk Pria Ini saat di Kamar Hotel, Polisi Amankan 2 Paket Sabu
Dwi Daryoko alias Soni (29)diciduk petugas Direktorat Narkoba Polda Kalsel di sebuah hotel di Banjarmasin. Polisi menemukan 2 paket sabu.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dwi Daryoko alias Soni (29) yang tinggal di Jalan AES Nasution Gang Ganepo Rt/Rw : 015/002 Kelurahan Seberang Masjid Kecamatan Banjarmasin Tengah tampak terkejut kala beberapa petugas menciduknya.
Meski begitu ia hanya pasrah kala petugas menemukan paketan sabu-sabu. Tak ayal lagi pria tamatan SMP ini pun langsung digelandang petugas untuk menjalani pemeriksaan dan setelah ada bukti kuat ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan dihimpun, penangkapan Dwi alias Soni ini berlangsung pada Senin (25/11/2019) malam ini berawal adanya informasi diduga akan adanya transaksi sabu di kamar hotel Palm di Jalan S Parman Banjarmasin.
Maka petugas pun melakukan lidik dengan mendatangi lokasi sekitar pukul 20:00 Wita.
• SESAAT LAGI Live Mola TV! Live Streaming TV Online Newcastle vs Man City Liga Inggris, Tak Live TVRI
• Babak Baru Polemik Medina Zein & Irwansyah, Tak Takut Jika Suami Zaskia Sungkar Lakukan Ini
• Rawan Kecelakaan, Pertigaan di Gunungraja Tanahlaut Ini Bakal Dipasang Pita Getar
• Listrik Padam Saat Puting Beliung Menerjang Desa Palbatu, Korban Mengungsi ke Tempat Keluarga
Saat tiba di lokasi petugas mendapati Dwi di lokasi kamar 103 Hotel Palm dan saat itulah petugas menemukan dua paket sabu yang diduga untuk pesta sabu nantinya. Oleh petugas ia pun dibawa ke Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.
Direktur Narkoba Kombes Wisnu Widarto melalui Kasubdit 1 Kompol Ugeng Sudia Permana , Sabtu (30/11/2019) siang membenarkan pihaknya mengamankan Dwi alias Soni saat berada di kamar 103 Hotel Palm yang beralamat di Jalan S Parman Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
• Si Jago Merah Ludeskan 4 Bangunan di Sekumpul, Diduga Asal Api Dari Bedakan
• Cara Krisdayanti Tepis Isu Perselingkuhan Pasca Raul Lemos Bahas Perceraian, Momen Ibu Aurel Disorot
• Kronologi Pencuri Kerjai Mobil Kades, Dana Desa Gunung Megang Dalam Rp 320 Juta Raib Dibawa Kabur
Dari lokasi ini pihaknya temukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 2,22 gram (bersih 1,74 gram) , 1 potong celana dalam warna hijau merk TANTEX, dan 1 unit HP merk VIVO warna biru.
Untuk pelaku pihaknya persangkakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/humas-polres-tapin-terduga-penikmat-narkotika-jenis-sabu-terciduk-di-hotel-sejahtera.jpg)