Berita Banjar
Jaksa Genjot Penyidikan Tipikor Desa Makmur, Berikutnya Saksi Ini yang Akan Dimintai Keterangan
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (topikor) penyalahgunaan dana desa oleh aparatur Desa Makmur, Kecamatan Gambut
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (topikor) penyalahgunaan dana desa oleh aparatur Desa Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, terus bergulir.
Hingga saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar masih intens melakukan penyidikan.
"Kamis kemarin kami memeriksa tersangka," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar Tri Taruna Fariadi, Senin (02/12/2019).
Seperti telah dirilis banjarmasinpost.co.id, pada kasus tersebut penyidik Kejari Banjar telah menetapkan mantan Kades Makmur H Muhammad Abdusysyahid (52) sebagai tersangka, Jumat (15/11/2019) silam. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Tri menuturkan pemeriksaan tersangka berlangsung selama tiga jam dimulai sejak pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan terlaksana lancar karena mantan kades itu lancar pula menjawab seluruh pertanyaan penyidik Syaiful Bahri.
• Nilai Kekayaannya Melampau Bill Gates, Bos Louis Vuitton Ancam Rebut Gelar Orang Terkaya Dunia
• Komunitas Gabungan Emergency HSU Salurkan Bantuan Hasil Penggalangan untuk Pulau Sebuku
• Resah Ada Judi Sabung Ayam, Warga Lapor Lewat Siharat, Polres Banjarbaru Langsung Bertindak
• Telaah Profesor Soal Agnez Mo Tak Berdarah Indonesia, Sentil Terkait Nenek Moyang Eks Roger Danuarta
Lumayan banyak saksi yang telah dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik. "Sudah 17 orang, baik dari aparatur desa maupun pejabat di lingkup Pemkab Banjar," tandas Tri.
Dikatakannya masih bakal ada lagi pemeriksaan lanjutan terhadap saksi. "Dalam pekan ini juga kami akan memintai keterangan saksi ahli," sebutnya.
Siapa itu? Tri mengatakan saksi ahli tersebut dari Inspektorat Kabupaten Banjar. "Kami perlukan keterangannya untuk mengetahui kerugian negara dan hal lainnya mengenai dana desa," ucap Tri.
Pada perkara tersebur, mantan kades Makmur H Muhammad Abdusysyahid ditengarai menyalahgunakan dana desa tahun 2018 sekitar Rp 579 juta.
• Canggihnya Pengemis di Cina, Selain Menerima Koin Juga Menerima Uang Elektronik
• Robin Hood Menghebohkan Turki, Lunasi Utang Warga Miskin, Sebar Amplop Berisi Uang di Bawah Pintu
• Tiga Teknisi Instagram Beberkan Formula Menyuguhkan Konten yang Dekat dengan Pengguna
Kasus dugaan penyelewengan dana desa Makmur mulai mencuat setelah hasil pemeriksaan serta audit pelaksanaan pekerjaan fisik dana desa tahun 2018 oleh Inspektorat Kabupaten Banjar menemukan lebih dari Rp 579 juta tidak dapat dipertangungjawabkan.
Dana sebanyak itu malah diinvestasikannya ke investasi online bodong hingga akhirnya ia malah tertipu.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
Kalapas Narkotika Karang Intan Kunjungi Polres Banjar, Cegah Gangguan Kamtib di Dalam Lapas |
![]() |
---|
Geger Video Diduga Tuyul, Kapolsek Aluh-aluh Minta Warga Jangan Mudah Terpancing Hoax |
![]() |
---|
Masjid Bambu Kiram Disebut Tak Mirip Dengan Desainnya, Ini Penjelasan PUPR Kalsel |
![]() |
---|
Mengantuk Berkendara Hingga Kecelakaan, Isnawati Ditolong Satgas Bencana Banjir Kodim Martapura |
![]() |
---|
Demi Dapatkan LPG 3 KG, Warga Sungai Pinang Banjar Naik Perahu Tembus Banjir ke Lokasi Operasi Pasar |
![]() |
---|