Kriminalitas HST
Nasrudin Sebut Ganti Al Quran menjadi Al Furqon, Polres HST Tetapkan Tersangka Penista Agama
Nasrudin Sebut Agama Selamat dan Mengganti Al Quran menjadi Al Furqon, Polres HST Tetapkan Tersangka
Menurutnya, sekarang tidak perlu dipakai lagi, karena Nabi Muhammad SAW sudah meninggal dunia.
Kasus Nasrudin bukan perkara baru, pasalnya pada 2003 ia juga sempat melakukan kegiatan serupa.
Fatwa MUI saat itu juga keluar menyatakan ajaran Nasrudin merupakan ajaran sesat.

Bertahun-tahun Nasrudin vakum hingga akhirnya ajarannya kembali aktif pada 2018 hingga sekarang.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu isu yang tidak benar. Serta percayakan proses hukum kepada kepolisian.
"Apabila ada temuan baru yang berkaitan dengan hal ini akan kami kabarkan kembali," ujarnya.
Kasus penyimpangan agama yang dilakukan Nasrudin dikenakan pasal 156a KUHP.
Pasal ini berbunyi dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Masuknya penistaan agama," tegas Sabana.
Menurutnya, Surat Kepala Kejaksaan Negeri HST, selaku Ketua Tim Pakem dengan nomor B-2096/0.3.15/Dsp/10/2019 tertanggal 18 Oktober 2019 mengenai Rekomendasi Pelarangan Kegiatan Keagamaan oleh Nasruddin bin H Darsani menjadi dasar alat bukti.
Pencurian Tabung Gas Warung Makan, Kasatreskrim Polres HST Belum Menerima Laporan |
![]() |
---|
Narkoba Kalsel : Dua Pengendar Sabu di HST Diciduk di Rumah, Satnarkoba Sita Puluhan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Kasus Penganiayaan di Kalsel, Hendak ke Pasar, Warga Banua Kapayang HST ini Ditebas Pemabuk |
![]() |
---|
Pelaku Pembacokan Warga Mangunang Kabupaten HST Pernah Dirawat di Amuntai pada 2007 |
![]() |
---|
Narkoba Kalsel, Tiga Pemuda Desa di HST Tertangkap Saat Transaksi Sabu |
![]() |
---|