Kabar Kotabaru
UMK Kotabaru 2019 Tertinggi di Kalimantan Selatan, Ditetapkan Rp 3.034.828,97, Baru Disosialisasikan
UMK Kotabaru 2019 Tertinggi di Kalimantan Selatan, Ditetapkan Rp 3.034.828,97, Baru Disosialisasikan
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Setelah ditetapkan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru 2019, langsung disosialisasikan.
UMK Kabupaten Kotabaru menjadi yang tertinggi di Kalimantan Selatan.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru menysosialisasikan kepada Serikat Pekerja dan perusahaan di Hotel Grand Central Kotabaru pada Selasa (3/12/19).
UMK Kotabaru 2019 ditetapkan yakni Rp 3.034.828,97.
Ini menjadi upah tertinggi yang disosialisasikan pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru.
• Meriahkan Hari Jadi ke-54 Kabupaten Tabalong, Atraksi 5.000 Pesilat Kuntau Bakal Hibur Warga
• Dokter Sempat Duga Dylan Carr Meninggal Dunia, Ammar Zoni & Irish Bella Kulik Carita Sohibnya
• Tangis Ibu Paula Verhoeven Lihat Pertemuan Baim Wong & Marshanda, Sohib Raffi Ahmad Disinggung
Sosialisasi itu diikuti APINDO dan perusahaan agar bisa melaksanakannyabdi 2020.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru, H Sugian Noor, saat ini UMK harus dilaksanakan pada 2020 mendatang.
Ini sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.
"Kita di Kotabaru menjadi yang tertinggi, melihat keadaan dan situasi saat ini di wilayah Kabupaten Kotabaru dengan banyaknya jenis usaha," katanya.
Setelah Kotabaru, disusul tertinggi kedua dan ketiga yakni Tabalong dan Banjarmasin.
Ketentuan itu dilakukan sudah sesuai dengan kajian yang telah dilaksanakan tim pengupahan Kabupaten Kotabaru.
Sebab itu pentingnya untuk disosilisasikan dengan menghadirkan pihak perusahaan. Sehingga bisa segera melakukan penyesuaian UMK di 2020.
" Perusahaan tidak boleh membayar dibawah upah minimum yang telah ditetapkan, " katanya.
Sementara itu, tanggapan masyarakat terkait UMK tersebut sangat mendukung. Ke depannya para karyawan merasa nyaman untuk bekerja bila sudah sesuai dengan UMK.
"Saya sangat setuju, ini untuk kesejahteraan kami sebagai karyawan disebuah perusahaan. Pemerintah harus lebih ketat melakukan pengawasan agar ini bisa benar-benar diterapkan, " kata Heri.
(banjarmasinpost.co.i/man hidayat)
