Berita Batola
KPKNL Terkendala Tiga Surat Untuk Survai Harta H Rusman, Kejari Marabahan Diminta Melengkapi
Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin terkendala tiga surat pendukung untuk melakukan survai 13 lokasi tanah
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin terkendala tiga surat pendukung untuk melakukan survai 13 lokasi tanah harta milik Rusman Adji direktur utama PT Citra Bakumpai Abadi terpidana korupsi pembangunan Jembatan Mandasatana senilai Rp16,3 miliar.
“Iya kita masih menunggu tiga surat pendukung dari Kejaksaan Negeri Marabahan untuk melakukan survai 13 tanah Harta H Rusman sebelum dilakukan lelang,” kata Rony Edy Susanto, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Banjarmasin, Senin (9/12/19).
Menurut Rony, tiga surat tersebut yakni surat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (ingkraht), surat penyitaan dan berita acara penyitaan. Nah, kekurangan tiga surat ini sudah disampaikan lewat surat ke Kajari Marabahan.
• Pegawai Honorer di Pemko Banjarmasin Tidak Boleh Kenakan Atribut PNS Mulai Hari Ini, Ini Alasannya
• Kisah Honorer yang Kini Jadi Kepala TK Berprestasi Nasional, Pernah Digaji Rp 7 Ribu Sebulan
Dijelaskan Rony, KPKNL memang sudah menerima permohonan penilaian harta H Rusman dari Kajari
• Mama Fery Tak Sanggup Sewa Cafe di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Berencana Pindah ke Luar
Marabahan tertanggal 1 Oktober 2019 silam. Namun surat yang disampaikan pihak Kajari Marabahan ini masih kekurangan tiga surat pendukung.
“Setelah kita lakukan penelitian berkas ada tiga surat pendukung yang kurang dan harus segera dilengkapi yakni surat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (ingkraht), surat penyitaan dan berita acara penyitaan,” kata Rony.
Dipaparkan Rony, berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) No 8 Tahun 2018, disebutkan untuk barang rampasan yang telah memiliki kekuangan hukum tetap sebelum dilakukan lelang, maka perlu dilakukan penilaian terlebih dahulu.
“Waktu dilelang perlu nilai limit dan kami harus melakukan penilaian harta barang rampasan. Nah untuk melakukan penilian, kita perlu tiga surat tersebut” katanya.
Sampai saat ini, sambung Rony, permintaan tiga surat pendukung dari Kejari Marabahan belum juga dilengkapi. Memang sudah ada surat balasan Kejari Marabahan. Namun sayangnya, surat pendukung yang dikirimkan Kejari Marabahan jutru bukan yang diminta yang diminta KPKNL.
“Iya Kejari Marabahan memang mengirimkan surat berita acara penyerahan sebagai pengganti sebagai kerugian keuangan negara. Tapi itu bukan yang minta. Sementara itu yang kami minta adalah surat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (ingkraht),” katanya.
Menurutnya, surat balasan dari KPKNL kembali ke Kejari Marabahan sudah dikirimkan per tanggal 7 Oktober 2019 silam.
Memang KPKLN sudah berkoordinasi dengan Kejari Marabahan, namun tiga surat yang diminta belum juga dikirim Kejari Marabahan.
“Selama tiga surat tersebut belum dikirim Kejari Marabahan, maka baru KPKNL akan melakukan penilian harta H Rusman. Selama belum ada penilaian, maka tak akan bisa dilakukan lelang harta Rusman,” katanya
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batola La Kanna, saat dikonfirmasi Senin malam membenarkan pihaknya sudah menerima surat KPKNLBanjarmasin soal kekurangan tiga surat pendukung untuk melakukan survai harta H Rusman sebelum dilakukan pelelalangan.
“Iya surat dari KPKNL sudah kami terima. Tiga surat yang diperlukan KPKNL yakni surat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (ingkraht), surat penyitaan dan berita acara penyitaan akan segera kita lengkapi,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)
Operasional LCT di Alalak Dihentikan Sementara, Wabup Batola Akhirnya Berikan Tanggapan |
![]() |
---|
Berlakukan Rekayasa Buka Tutup, Kemacetan Lalulintas di Sungai Gampa Asahi Mulai Terurai |
![]() |
---|
Terdampak Banjir, Penjualan Bibit Sayur di Pasar Baru Marabahan Turun 50 Persen |
![]() |
---|
Didatangi Satgas Pelayanan Publik Batola, Disdukcapil Sampaikan Keterbatasan SDM dan Peralatan |
![]() |
---|
Warga Secara Swadaya Tutup Lubang di Jalan Sungai Gampa Asahi Kabupaten Batola |
![]() |
---|