Kriminalitas Regional
TERUNGKAP Motif Orang Asing Ilegal Masuk ke Indonesia: dari Jualan Baju hingga Jadi Pemain Bola
TERUNGKAP Motif Orang Asing Ilegal Masuk ke Indonesia: dari Jualan Baju hingga Jadi Pemain Bola.
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANGERANG - TERUNGKAP Motif Orang Asing Ilegal Masuk ke Indonesia: dari Jualan Baju hingga Jadi Pemain Bola.
Pengamanan 25 orang warga negara asing (WNA) oleh Kantor Imigrasi Non TPI Kelas 1 Kota Tangerang mengungkap sejumlah fakta kenapa orang asing ingin masuk dan tinggal di Indonesia.
Salah satunya adalah untuk membuka peluang bisnis penjualan baju.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Imam Suyudi menjelaskan, WNA tertarik karena peluang bisnis penjualan baju dari Indonesia menggiurkan.
"Ada peluang bisnis, ekonomi, seperti mereka menjual baju. Mereka membeli di Tanah Abang secara gelondongan, mereka menjualnya di Afrika. Karena harganya jauh lebih besar di sana," ujar Imam di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas 1 Kota Tangerang, Senin (9/12/2019).
• Link RCTI - Live Timnas U-23 Indonesia vs Vietnam Final Sepakbola SEA Games 2019, Punya Kesamaan!
• Jelang Seleksi CPNS 2019, Penjualan Buku CPNS di Gramedia Q Mall Banjarbaru Laris Manis
• Pria Amerika Gebetan Luna Maya Disebut Raffi Ahmad, Ada Pria Selain Ryochin Dekat Eks Ariel NOAH?
Selain berjualan baju, WNA dari negara-negara di Afrika juga ingin menjadi pemain sepakbola.
"Ada (yang menjadi pemain sepakbola) walaupun hanya sekedar pemain kampung," ujar dia.
Imam menjelaskan, WNA dinyatakan bersalah jika melakukan pelanggaran dokumentasi keimigrasian.
Kantor Imigrasi Klas 1 Non TPI Tangerang sebelumnya menahan 25 WNA yang aktivitasnya meresahkan warga.
Imam menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas WNA di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang.
"Kemudian Keimigrasian mengamankan sebanyak satu orang di dalam warnet tanpa disertai Dokumen Keimigrasia," ujar Imam.
Dari 25 WNA yang diamankan itu terdapat 19 orang yang tidak bisa menunjukan dokumen seperti paspor dan tanda identitas lainnya. Sedangkan 6 WNA yang memiliki paspor ditengarai hanya memiliki izin tinggal kunjungan wisata saja selama kurang lebih 30 hari.