Berita Banjarmasin
BPOM Banjarmasin Musnahkan 110 Kilogram Obat Rusak dan Kedaluwarsa, Simbolis Gunakan Blender
BPOM Banjarmasin Musnahkan 110 Kilogram Obat Rusak dan Kedaluwarsa, Simbolis Gunakan Blender
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARMASIN - Mengenakan sarung tangan berwarna biru, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Banjarmasin, Dr H Muhammad Guntur secara simbolis 'memblender' obat rusak dan kadaluarsa di Kantor Balai POM Banjarmasin, Selasa (10/12/2019).
Pemblenderan itu diikuti Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi, PD Ikatan Apotik Indonesia (IAI) Kalsel, BM Kimia Farma serta dari perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel serta disaksikan tamu undangan.
Acara tersebut merupakan gerakan Ayo Buang Sampah Obat dan merupakan bagian dari Gerakan Waspada Obat Ilegal (WOI).
"Ini juga tidak terpisahkan dari aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat dari sisi pencegahan yang telah dilaunching secara serentak 1 September 2019 di 14 Provinsi di Indonesia," kata Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, Dr H Muhammad Guntur.
• STKIP Sabilal Buka Kerjasama dengan 19 SD dan Beberapa SMA, Bisa Bantu Guru untuk Linear
• Foto Nia Ramadhani di Kolam Renang Jadi Sorotan, Kaki Istri Ardi Bakrie Disebut Bikin Salah Fokus
• Pekerjaan Rey Utami Bikin Hakim Kaget Saat Sidang Kasus Ikan Asin Bareng Galih Ginanjar Pablo Benua
• Keganjilan Perlakuan Betrand Peto pada Sarwendah Menurut Mbak You, Ruben Onsu Diingatkan Hal Ini
Ditambahkan dia, Balai Besar POM di Banjarmasin, berkoordinasi dengan Asosiasi Profesi Apoteker PD Ikatan Apotik Indonesia (IAI) Kalsel beserta 40 apotek di Kalsel dimana mayoritas adalah apotek Kimia Farma dalam melasanakan komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang cara membuang sampah obat rusak dan kadaluarsa.
"Pengumpulan sampah obat rusak dan kadaluarsa dilaksanakan selama satu bulan," tandasnya.
Dijelaskan Guntur, pengumpulan sampah obat di apotik menyediakan dropbox sebagai tempat pembuangan sampah obat terkumpul sejumlah obat rusak rusak dan kadaluarsa seberat 110 kilogram dengan nilai ekonomis Rp 60.755.000," katanya.
Sampah obat ini, lanjut dia, akan dimusnahkan oleh pihak ketiga sebagai pengolahan limbah B3.
Dropbox yang terdapat di apotek akan tetap dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuang sampah obat.
"Kegiatan ini merupakan bentuk kesadaran Badan POM sebagai institusi yang memiliki tugas, fungsi dan kewenangan dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko obat yang dapat merugikan kesehatan," ucap Guntur.
Melalui Gerakan Ayo Buang Sampah, diharapkan kepada masyarakat memiliki kesadaran dan kemampuan dalam menangani obat kadakuarsa. Serta memiliki kesadaran untuk mencegah penyalagunaan obat.
"Badan POM berharap masyarakat harus dapat menjadi konsumen cerdas, ingat selalu cek klik. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki izin edar Badan POM dan pastikan produk tidak melebihi masa kadaluarsa," ungkapnya.
Menurut Guntur, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan dapat menghubungi contact centre HALOBPOM 1500533, SMS 0812-1999-9533, email :halobpom@pom.go.id atau unit layanan pengaduan konsumen (ULPK) pada Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
(banjarmasin post.co.id/syaiful anwar)
Antrean Truk Hilang di Kayutangi Banjarmasin, Penjual Makanan Turun Omset |
![]() |
---|
Terapkan PPKM Mikro di Banjarmasin, Ibnu Sina : Lockdown Bisa Sampai Tingkat RT |
![]() |
---|
Amankan Aset Daerah, Pol PP Jaga Reruntuhan Bangunan di Zafri Zam-zam Banjarmasin |
![]() |
---|
Permudah Pengawasan Belajar Daring, SMP Kristen Kanaan Manfaatkan Aplikasi KISS |
![]() |
---|
PDAM Bandarmasih Gelar Syukuran HUT ke-48, Begini Harapan Wali Kota Banjarmasin |
![]() |
---|