Berita HSS

Demi Sungai Amandit Kembali Jernih, Penambang Galian C Diminta Setop Sampai Penuhi Syarat Legal

Demi Sungai Amandit Kembali Jernih, Penambang Galian C Diminta Setop Sampai Penuhi Syarat Legal

Penulis: Hanani | Editor: Royan Naimi
banjarmasinpost.co.id/hanani
Wakil Bupati HSS (tengah), Wakapolres HSS dan Kepala DiperaKPLH saat memberikan keterangan pers usai menggelar rapat btim koordinasi penanganan kualitas air sungai Amandit dengan stakeholder terkait, Rabu sore tadi, di Aula Rakat Mufakat Kantor Bupati HSS. 

Untuk itu, masyarakat diimbau tak mengonsumsi langsung air sungai tanpa diolah layaknya air bersih PDAM karena membahayakan kesehatan.

Wabup mengatakan, mengatasi masalah sungai ini tak semudah yang dibayangkan, karena ada kepentingan masyarakat pekerja yang juga harus dicarikan solusi.

Di sisi lain, sungai tersebut dimanfaatkan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat dan bahan baku PDAM yang dialirkan lebih 50 persen warga HSS.

Sementara, untuk perusahaan penambang batu bara, ada dua perusahaan berisin, yaitu PT AGM pemegang PKP2B dan dan KUD Karya Murni. Namun, darai perwakilan PT AGM tak ada yang hadir.

Syamsuri menyatakan hasil rapat tersebut bakal disampaikan kesimpulannya. Mereka juga dimintai komitmennya secara tertulis dalam menjaga lingkungan, khususnya keamanan air sungai Amandit.

Mengenai penegakkan hukum, Wakapolres HSS Kompol ARief Himawan menyatakan, tetap melakukan penyelidikan dengan patroli tambang illegal batu bara uapun tambang galian C.

Namun, Arief menyarankan agar pemerintah daerah lebih gencar lagi melakukan sosialisasi terkait wajibnya penambangan memiliki legalitas berupa izin menambang yang bertujuan agar penambangan dilakukan sesuai prosedur dan tak mencemari sungai.

“Mudah saja bagi kami melakukan penindakan. Tapi kami utamakan kepentingan sosial dulu,” katanya.

(banjarmasinpost.co.id/hanani)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved