Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Banjarmasin 2020, Calon Kepala Daerah Perseorangan Wajib Input Data Pendukung Melalui Silon
Pilkada Kalsel 2020, Calon Kepala Daerah Perseorangan Wajib Input Data Pendukung Melalui Silon
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ada yang berbeda pada pendaftaran pencalonan jalur perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2020 mendatang.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengumumkan penetapan batas minimal KTP pendukung dan penyertaan formulir B1 KWK, menjadi syarat wajib dipenuhi bagi para bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perorangan.
Pada Pilkada 2020, KPU kembali mengumumkan syarat wajib lainnya.
Syarat tersebut yakni sejumlah pendaftar pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Banjarmasin wajib mengenal sistem informasi pencalonan atau disebut Silon.
• Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Purun Banjarbaru, Emak-emak Langsung Minta Foto Bareng
• Kekecewaan Nabila Syakieb pada Citra Kirana yang Nikahi Rezky Aditya, Shireen Sungkar Ucap Istigfar
• Mobil Disita, Nikita Mirzani Ngamuk & Tampar Sosok Ini di Depan Billy Syahputra, Nunggak Pembayaran?
• Sebab Wajah Lesu Ashanty Akhirnya Terbongkar, Istri Anang Hermansyah Beberkan Fakta Sebenarnya
• Wanti-wanti Nia Ramadhani pada Rezky Aditya yang Nikahi Citra Kirana, Singgung Soal Masa Pacaran
Bahkan tidak sekedar mengenal, wajib bisa menggunakan aplikasi Silon tersebut.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur saat ditemui usai acara sosialisasi, Rabu (11/12/2019) menjelaskan, penyerahan berkas calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin jalur perorangan akan dimulai 19 sampai dengan 23 Februari 2020 mendatang.
Sementara selain syarat KTP bakal calon kepala daerah dari jalur perorangan harus mengisi formulir B1 KWK minimal sebanyak 38.003 lembar, juga menggunakan Silon.
Diharapkan setiap perwakilan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perorangan yang akan maju pada Pilkada 2020 mendatang telah bisa memasukkan data pendukungnya tersebut ke komputer.
"Iya, jadi calon-calon yang ingin menjadi wali kota jalur perseorangan nanti mereka tidak hanya menyerahkan KTP pendukung disertai formulir B1 KWK saja melainkan juga yang harus memasukkan sendiri data itu ke komputer melalui Silon," jelasnya.
Selanjutnya, setelah data tadi dimasukkan melalui aplikasi Silon, proses verifikasi pun dilakukan pihaknya. Proses verifikasi akan menolak secara otomatis apabila ada data KTP yang sama.
"Jadi apabila nanti datanya sama, maka mereka pun punya wajib menggantinya dengan KTP yang baru sebanyak dua kali lipat," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/abdul gani)
