PT PLN Wilayah Kalselteng

Begini Metode Penghitungan Pulsa Token Listrik

Pasalnya masih banyak masyarakat yang menganggap jumlah token listrik sama dengan jumlah rupiah yang dibeli.

Penulis: Sofyar Redhani | Editor: Royan Naimi
Humas PLN Wilayah Kalselteng
Masih banyak masyarakat yang menganggap jumlah token listrik sama dengan jumlah rupiah yang dibeli. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UIW Kalselteng) mengajak masyarakat untuk lebih teliti ketika membeli token listrik.

Pasalnya masih banyak masyarakat yang menganggap jumlah token listrik sama dengan jumlah rupiah yang dibeli.

Assistant Manager Komunikasi PLN UIW Kalselteng, Bayu Aswenda, menjelaskan bahwa penghitungan pembelian token listrik tidak terhitung sebagai rupiah, melainkan token tersebut akan dikonversi menjadi satuan listrik Kilo Watt Hour (kWh).

Dia mengatakan terdapat tiga tahapan penghitungan pembelian token listrik. Dimulai dari potongan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) dan biaya materai untuk pembelian token listrik diatas Rp 250 ribu. Setelah itu kemudian dikonversi dari rupah ke kWh, hingga yang terakhir adalah penambahan biaya admin perbankan.

"Terlebih dahulu token listrik yang dibeli oleh pelanggan akan dipotong secara otomatis untuk pajak PJU dan biaya materai apabila pembelian di atas Rp 250 ribu. Potongan biaya materai untuk pembelian token listrik seharga Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta adalah Rp 3.000 diatas Rp 1 juta sebesar Rp 6.000. Potongan pajak PJU untuk setiap Kota dan Kabupaten berbeda, misal di Kotamadya Banjarbaru, pajak PJU sebesar 10 persen," jelas Bayu, Selasa (17/12/2019).

Setelah dilakukan pemotongan pajak PJU dan biaya materai, Bayu mengatakan bahwa pulsa token listrik akan dikonversi ke harga per kWh dengan perhitungan jumlah token listrik dibagi tarif dasar listrik yang berlaku.

"Tarif Dasar Listrik antar golongan pelanggan berbeda-beda. Saat ini TDL untuk Golongan Tarif Rumah Tangga Mampu dengan Daya 1.300 Volt Ampere (VA) adalah sebesar Rp1.467/kWh," ungkap dia.

Selanjutnya, Bayu juga memberikan contoh skema penghitungan pembelian token listrik yang sudah dikonversi menjadi satuan kWh.

"Berdasar rumus tersebut, apabila masyarakat dengan golongan rumah tangga 1300 VA membeli token listrik sebesar Rp 100 ribu, perhitungannya adalah Rp 100 ribu dikurangi pajak PJU sebesar 10 persen yaitu Rp 10 ribu. Sehingga jumlah token listrik adalah sebesar Rp 90 ribu. Kemudian token listrik tersebut dikonversi menjadi satuan kWh dengan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.467/kWh. Sehingga besaran kWh listrik pada pulsa token listrik sebesar Rp 100 ribu adalah 61,34 kWh," katanya.

Bayu menambahkan besaran pulsa token listrik yang harus dibayar oleh masyarakat akan dijumlahkan dengan biaya admin perbankan.

“Biaya admin perbankan berkisar antara Rp 2.500 sampai Rp 3.000. Sehingga apabila kita membeli token listrik sebesar Rp 100 ribu, maka biaya yang perlu dibayarkan adalah sebesar Rp 103 ribu,” tutup Bayu.

(banjarmasinpost.co.id/sofyar redhani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved