Kriminal HST
Saat Hakim Baca Putusan Kasus Pencabulan di Limpasu, Terungkap Bukti Ini
Putusan kasus pencabulan oleh terdakwa Ahmad Junaidi Mukti (61), dibacakan, Kamis (19/12/2019) siang di Pengadilan Negeri Kelas II Barabai.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Putusan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Subulussalam Desa Karatungan Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ahmad Junaidi Mukti (61), dibacakan, Kamis (19/12/2019) siang di Pengadilan Negeri Kelas II Barabai.
Dalam sidang putusan dengan nomor perkara 109/Pidsus/2019 PN BR yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ziyad, terungkap jika korban pencabulan Ahmad Zunaidi Mukti alias Junaidi, TA (9) sudah dicabuli sebanyak lebih dari 10 kali sejak 2018 silam.
Dari bacaan putusan tersebut terungkap jika TA, menjadi santri sejak 5 Maret 2018.
Pencabulan pertama dilakukan Junaidi di kediamannya. Tepatnya di kamar mandi. Kemudian aksi tersebut dilakukan secara berulang.
• Tragis, Buruh Bangunan di Banjarmasin Ini Tewas Kesetrum saat Pasang Kanopi
• Sosok Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gisella Anastasia Diucap Pengacara, Eks Gading Marten Bahagia
• Wakil Presiden KH Maruf Amin Dijadwalkan Hadir pada Acara Puncak Peringatan HKSN 2019 Besok
• Wajah Asli Annisa Pohan Terungkap! Putra SBY & Ani Yudhoyono, AHY Lakukan Ini Saat Liburan Bersama
Bahkan, saksi yang juga korban Junaidi, R juga disetubuhi di kantin pesantren. Parahnya aksi bejat itu dilakukannya secara bergantian. Usai menyetubuhi R, Junadi kemudian menyetubuhi TA.
Tuntutan jaksa penuntut umum yakni, premair Pasal 81 Ayat (3) PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Sedangkan, subsidair Pasal 81 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI (PERPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lebih subsidair, Pasal 82 Ayat (1) PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002.
Hakim memutuskan 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta atau kurungan enam bulan penjara.
"Terdakwa boleh melakukan banding atau menerima. Kami memberikan waktu hingga tujuh hari sejak putusan," beber Ziyad saat putusan.
Jaksa Penuntut Umum, Bayu Teguh Setiawan, membeberkan jika tuntutan pihaknya hanya 12 tahun dengan denda Rp 200 juta dengan pertimbangan, Junaidi belum pernah melakukan pelanggaran hukum.
"Tuntutan kami sama dengan putusan hakim," bebernya.
• Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kalbagsel Amankan 494.008 Batang Rokok Tak Bercukai
• Puting Beliung Terjang Desa Rawana Hulu Tapin, 9 Rumah Rusak
• Pria Misterius yang Nikahi Vanessa Angel Diungkap Ichsan Munthe, Bibi Ardiansyah Colek Sosok Ini
Sekadar diketahui, sidang ini pertama kali digelar pada 12 September 2019 lalu. Junadi dilaporkan karena melakukan pencabulan terhadap TA.
Bahkan, sembilan korban melapor ke Polres HST atas tindakan Junaidi yakni TA (9), KA (12),SA (15),S (18), R (19),N (14),MS (15),R (21), dan SM (19). (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sidang-pembacaan-putusan-kasus-pencabulan.jpg)