Berita Internasional

Trump Resmi Turun Tahta Setelah Dimakzulkan, Ini Pasal yang Dilanggar Presiden ke-73 AS Tersebut

Trump Resmi Turun Tahta Setelah Dimakzulkan, Ini Pasal yang Dilanggar Presiden ke-73 AS Tersebut

Editor: Didik Triomarsidi
Getty Images via BBC
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) dan Ketua DPR AS Nancy Pelosi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, WASHINGTON DC - Trump Resmi Turun Tahta Setelah Dimakzulkan, Ini Pasal yang Dilanggar Presiden ke-73 AS Tersebut

Ketua DPR AS Nancy Pelosi menyatakan, ini adalah "hari menyedihkan bagi Amerika" setelah Presiden Donald Trump resmi dimakzulkan.

Dalam sidang paripurna yang berlangsung Rabu malam (18/12/2019), DPR AS mengesahkan dua pasal pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu.

Dilansir CNN, dua pasal pemakzulan itu adalah Penyalahgunaan Kekuasaan dan Upaya Menghalangi Penyelidikan Kongres AS.

Putri Jamaluddin Ungkap Fakta Baru Terkait Tewasnya Sang Ayah, Cerai Tak Kesampaian Keburu Dibunuh

Cincin di Jari Ayu Ting Ting Disorot Pasca Bertemu Shaheer Sheikh, Ruben Onsu Bocorkan Fakta Ini

Waduh! Kebakaran di Pekapuran Laut Banjarmasin Menghanguskan Rumah Sebanyak Ini, Lihat Daftarnya

Kedua artikel itu memperoleh dukungan di atas 216 kursi yang merupakan syarat minimal agar Trump bisa dimakzulkan di level DPR AS.

Dalam konferensi pers seusai pemilihan, Nancy Pelosi menyatakan hari itu merupakan hari "penting bagi Konstitusi AS".

"Namun di saat bersamaan, ini adalah hari yang menyedihkan bagi Amerika," terang politisi asal Partai Demokrat itu.

Pelosi menerangkan, mereka sudah berjuang sebaik mungkin supaya generasi mendatang tetap memandang demokrasi seperti yang diinginkan Bapak Pendiri Bangsa.

Gaya Puput Nastiti Devi Sebelum dan Sesudah Ahok BTP di Pertamina, Eks Ajudan Veronica Tan Berubah?

Presiden Trump Berdalih Pemakzulan Dirinya Sama dengan Serangan terhadap AS

Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (AFP/JIM WATSON)

Setelah dimakzulkan di level DPR AS, Trump bakal menjalani sidang di Senat yang bakal diagendakan pada Januari 2020 mendatang.

Di level ini, kecil kemungkinan presiden ke-45 AS itu bisa dilengserkan mengingat mayoritas berasal dari partainya, Republik.

Meski begitu, Trump menjadi presiden ketiga dalam sejarah yang menjalani pemakzulan setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).

Gaya Puput Nastiti Devi Sebelum dan Sesudah Ahok BTP di Pertamina, Eks Ajudan Veronica Tan Berubah?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Trump Resmi Dimakzulkan, Ketua DPR AS: Hari yang Menyedihkan bagi Amerika",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved