Berita Banjarmasin

Kamarnya Digeledah Polisi, Wakar Ini Terbukti Simpan 16 Paket Sabu Siap Edar

Ridwan alias Haris (36) ditangkap jajaran POlda Kalsel karena terbukti menyimpan sabu

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
Istimewa
Ilustrasi-sabu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ridwan yang kerap disapa Haris (36) yang tinggal di Jalan Ayani Km 9 Tatah kalakai Indah Rt. 03 Kelurahan Mandarsari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar meski meringkuk di sel penjara rumah tahanan Polda Kalsel.

Bagaimana tidak, ia kesandung kasus narkoba jenis sabu-sabu dimana saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu-sabu siap edar dibeberapa tempat di kamarnya.

Keterangan dihimpun, penangkapan dan penggeledahan terhadap kediaman Ridwan atau Haris ini berawal dari masuknya info diduga ia terlihat peredaran barang terlarang. Dan oleh petugas Subdit 2 Ditnarkoba hal itu didalami oleh petugas dengan dilakukan lidik di lapangan.

Hingga Rabu (18/12) ada info ia diduga menyimpan barang terkarang di kedimannya di Jalan AYani km 9 Tatah kelaka Indah Rt. 03 Kelurahan Mandar sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Jelang Seleksi CPNS, BKPSDM Tapin Pinjam Laptop di Lima Sekolah Ini

Kebakaran di Desa Linuh Tapin Ludeskan 1 Rumah, Mobil Angkutan Desa Turut Hangus

Sambut Pesta Malam Pergantian Tahun, Golden Tulip Galaxy Hadirkan World Travel Culinary

Pemko Rekap 26 Sanggahan, Pemprov sudah 400 lebih Terima Sanggahan CPNS 2019

Tanpa membuang waktu petugas meluncur ke lokasi dan setelh tiba langsung melakukan peggeledahan .

Pada saat di lakukan penggeledahan tepatnya di ruang kamar tidur petugas mememukan 1(satu) buah kotak rokok Red Bold di lantai yang mana di dalamnya terdapat 1 paket sabu.

Polisi juga menyita 1 kotak plastik warna hitam di atas pintu yang di dalamnya ternyata terdapat 13 paket sabu serta 1 kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 paket sabu.

Dalam interogasi singkat awal pelaku mengakui bahwa sabu yang di temukan petugas adalah miliknya. Kemudian ia beserta barang bukti di bawa ke kantor Dit Resnarkoba

Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kasubdit 2 AKBP Andi Aliamin yang dikonformasi Jumat (20/12) membenarkan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Jalan AYani km 9 Tatah kelaka Indah Rt. 03 Kelurahan Mandar sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Banyak Aytinglicious Batalkan Tiket Konser Ayu Ting Ting Jadi Isu Panas, Ruben Onsu Beri Jawaban Ini

Kode Keras Atta Halilintar Siap Menikah, Ini Jawaban Putri Krisdayanti & Ashanty, Aurel Hermansyah

8 Cara Jitu Menyembuhkan Radang Tenggorokan Secara Alami, Bisa dengan Air Panas

Dari penggeedahan itu petugasnya tenukan barang bukti 16 (enam belas) paket sabu dengan berat kotor 4,41 gram, 2 (dua) buah sendok sabu dari sedotan, 2 (dua) buah kotak plastik kecil warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok Red Bold.

Kemudian 1 (satu) buah kotak warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat pemotong isolasi + isolasi , uang Tunai Rp 300.00O, dan 1 (satu) buah Hp Merk Realdme warna biru.
Untuk pelaku pelaku pihaknya persangkakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved