Kriminal Regional

Tergiur Tuyul Pengganda Uang, Waria Ini Tertipu hingga Setorkan Rp 20 Juta

Seorang waria berinisial YT (48) melaporkan pria berinisial AG (27), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah

Editor: Hari Widodo
kompas.com
Perkara Jual Beli Tuyul, Warga Kebumen Dipolisikan Waria 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang waria berinisial YT (48) melaporkan pria berinisial AG (27), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

YT yang berasal dari Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen merasa telah ditipu oleh AG yang mengaku memiliki tuyul yang dapat melipat gandakan uang.

Akibat perbuatan tersangka, uang YT sebesar Rp 20 juta yang disetorkan kepada tersangka raib.

AG pun kini harus mendekam di dalam tahanan setelah ditangkap petugas dari Polres Kebumen.

Pasca Ungkap Dosa Masa Lalu, Irish Bella & Ammar Zoni Pergi Umrah, Rehat dari Dunia Entertainment?

Kontestan Masterchef Ini Bikin Chef Renata Ungkap Arti Tato di Atas Dada, Aksara Sunda Disebut

Harga Batubara Bertahan di Level Tertinggi, Ini Penjelasan Analis

Drawing Shopping Funtastic ke-7 Q Mall Banjarbaru Bertabur Hadiah, Ada Voucer Gratis Hingga Mobil

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka meminta korban berinisial YT (48), seorang waria asal Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen untuk menyerahkan uang Rp 20 juta.

"Tersangka menjanjikan korban dapat menggandakan uang melalui stok tuyul yang dimiliki, dengan syarat menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai mahar tanda jadi," kata Rudy melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2019).

 Namun, uang sebanyak Rp 20 juta yang sedianya untuk membeli tuyul, justru digunakan tersangka untuk membeli mobil.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Penipuan itu berawal saat korban mangkal di Stadion Candradimuka Kebumen November lalu. Korban bercerita kepada tersangka ingin berhenti menjadi waria jika ia sudah kaya," ujar Rudy.

Berawal dari curhatan tersebut, muncul niat jahat dari tersangka.

Tersangka mengaku bisa membuatnya kaya mendadak melalui bantuan makhluk halus tuyul yang akan dihibahkan kepada korban. 

Rayakan Anniversary Kedua, Bixmo Gelar Potong Tumpang hingga Bagi Doorprize

Kronologis TNI Vs Brimob Bentrok di Maluku, 4 Anggota Polisi Terluka

Turun ke Pasar Pantau Harga, Kapolres Tabalong Ingatkan Pedagang Tidak Timbun Sembako

"Korban percaya dan menyerahkan mahar Rp 20 juta kepada tersangka. Namun hingga dua hari setelah tanda jadi, tuyul yang dijanjikan akan diserahkan kepada korban tidak kunjung datang, tersangka juga menghilang," kata Rudy.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebumen di daerah Kecamatan Gombong.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Perkara Jual Beli Tuyul, Warga Kebumen Dipolisikan Waria

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved