Berita Regional

Mantan Kepala Imigrasi Mataram Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 1,2 Miliar

Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Mataram Kurniadie dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap Rp 1,2 miliar

Editor: Hari Widodo
kompas.com/fitri r
Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Mataram Kurniadie dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap Rp 1,2 miliar dan divonis 5 tahun penjara 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MATARAM - Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Mataram Kurniadie dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap Rp 1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI), terkait kasus izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Atas kesalahannya itu Ia pun vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau 4 bulan penjara 

Demikian vonis hukuman yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Mataram dalam sidang, Senin (23/12/2019). 

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ini Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah melanggar dakwaan alternatif pertama dan  menjatuhkan pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, dalam putusannya, Senin. 

Nyawa Raffi Ahmad Terancam Saat Lakukan Ini di Swiss, Suami Nagita Slavina Diselamatkan Sosok Ini

Koleksi Artifak Rasulullah, Prof Abdul Manan Kedepankan Sains dari pada Mistis.

Energi Nuklir Sebagai Energi Alternatif

Sulit Baca Gerak Bibir Jokowi

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud Majelis Hakim, terkait dengan pasal 12 Huruf  a Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti halnya tuntutan jaksa, putusan Majelis Hakim juga menekankan bahwa Kurnadie juga harus membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 824 juta.

Apabila tidak membayar dalam satu bulan setelah keputusan Hakim berstatus inkrah, maka harta benda milik Kurnadie dapat disita dan dilelang untuk untuk memenuhi kewajjban membayar uang penganti.

"Apabila tidak cukup, maka terdakwa wajib mengantinya dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Atas keputusan Hakim tersebut, Kurnadie menerima putusan Majelis Hakim dan tidak mengajukan banding atau hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram.

Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK, menyatakan pikir-pikir atas keputusan Hakim Tipikor.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU

Seperti sidang sidang sebelumnya Kurnadie mengenakan batik dan tetap bungkam pada media.

Termasuk ketika memasuki mobil tahanan yang membawanya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Mataram, untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Kurnadie sempat meminta agar ditahan di Tangerang, Jawa Barat, dengan alasan karena lebih dekat dengan keluarganya.

JPU KPK, Taufiq Ibnugroho pada wartawan usai sidang mengatakan, atas keputusan Majelis Hakim, timnya akan melaporkan pada pimpinan KPK terlebih dahulu.

Punya 3.700 Koleksi Benda Bersejarah, Profesor Ini Bangun Museum Pribadi dan Karyawanya Segini

NEWSVIDEO Inilah Balikuhai, Kue Zadul Langka yang Digemari Warga Hulu Sungai Tengah

Peluncuran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2020, Ini Tahapan Pentingnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved