Kriminalitas Tapin

Di Ujung 2019, Kejaksaan Negeri Tapin Tangani Korupsi BPR dan Eksekusi Kasus Alkes RSUD Datu Sanggul

Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin khususnya para kepala desa dihimbau agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin khususnya para kepala desa dihimbau agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa.

Sebab keuangan negara yang disalurkan Pemerintah Pusat melalui Dana Desa dan dana APBD Kabupaten Tapin melalui Alokasi Dana Desa, diharapkan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Imbauan itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapin, Alfano Arif Hartoko saat ditemui reporter Banjarmasinpost.co.id di ruang kerjanya, Jumat (20/12/2019).

Pertanggung jawaban keuangan Desa terkadang kurang terorganisir terutama dalam hal administrasi misalnya seperti bukti dukung belanja desa sering tidak termuat dalam laporan pertanggung jawaban.

Selain itu Fano juga menghimbau agar kepala desa lebih meningkatkan kinerja para perangkat desa sesuai dengan jabatan dan kewenangannya,hal ini sering ditemui dilapangan banyak kantor desa yang tutup pada waktu jam kerja sehingga menyebabkan tidak terakomodirnya keperluan atau kepentingan masyarakat desa.

Sinyal Makin Dekat? Aurel Hermansyah Undang Atta Halilintar Makan Sebelum Keluarga Anang ke Jepang

Dua Jembatan Ini Jadi Ditarget Pemprov Kalsel untuk Memperlancar Jemaah di Haul Guru Sekumpul

Retribusi Tahura 2020 Ditarget Naik Rp 3 Miliar, Ini Penjelasan Kadishut dan Sekdaprov Kalsel

Selain permasalahan pertanggung jawaban dana desa Fano juga memperkirakan di masa mendatang potensi adanya kerugian negara terdapat di sektor Pengadaan Barang dan Jasa khususnya pada pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan dengan sistem pelelangan umum tender, maka dari itu ia menghimbau hendaknya proses perencanaan kegiatan harus dilaksanakan dengan matang dan proses kualifikasinya dilakukan secara fair, jangan sampai terdapat jual beli proyek yang berakibat menurunnya mutu barang.

Selama tahun 2019 sebut Alfano Arif Hartoko, jajaran Kejaksaan Negeri Tapin telah melakukan penyidikan satu kasus dugaan tindak pidana korupsi,yang mana pada saat ini masih dilakukan proses perhitungan keuangan oleh APIP (Inspektorat)

Kemudian untuk penuntutan, ditahun 2019 Kejaksaan Negeri Tapin telah melakukan Penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan uang koperasi pada Bank Perkreditan Rakyat di Kecamatan Tapin Selatan.

Selanjutnya, di tahun 2019 pula Kejaksaan Negeri Tapin telah melakukan Eksekusi Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Datu Sanggul Rantau,dimana terpidana ditangkap di kota Semarang, Jawa Tengah oleh Tim Intelijen Kejari Tapin bersama dengan Bidang Pidana Khusus Kejari Tapin

di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tapin juga telah melaksanakan MoU dengan PDAM dan BPR Tapin Utara yang mana dari MoU tersebut Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tapin dalam waktu hanya 2 bulan telah berhasil melakukan penagihan terhadap tunggakan pelanggan PDAM sebesar Rp 36 juta dan Kredit Macet Nasabah pada BPR Tapin Utara sebesar Rp 77 juta .

Diakhir wawancaranya sambil meminum teh hangat, Fano bercerita berdasarkan data yang kami miliki trend perkembangan perkara kriminal di Kabupatem Tapin pada 2019 mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya,

'yang mana pada Tahun 2019 kami telah menangani 278 perkara,dimana ditahun sebelumnya sejumlah 253. Untuk jenis perkara kriminal yang mengalami peningkatan yaitu perkara Kejahatan terhadap nyawa seperti perkara Pembunuhan," katanya.

Ia menyampaikan dalam 2 bulan terakhir ini yakni pada bulan oktober 2019 sampai dengan Nopember 2019 kami menangani perkara pem bunuhan sebanyak 6 Perkara,yang mana diantaranya melibatkan anak (seseorang yang belum berusia 18 Tahun),baik pelaku maupun korbannya.

Menurutnya meningkatnya kasus pembunuhan yang melibatkan anak ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu : yang pertama kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua dan yang kedua adalah masifnya peredaran minuman keras dan penyalahgunaan obat-obatan.

Hal ini sering kita temui dalam fakta persidangan dimana pelaku yang masih berstatus anak membunuh temannya sendiri yang juga berstatus anak karena adanya penurunan kesadaran yang diakibatkan oleh pengaruh minuman keras. (banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved