Berita Nasional

Males Bolak Balik ke Kantor Samsat, Begini Caranya Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online?

Males Bolak Balik ke Kantor Samsat, Begini Caranya Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online?

Editor: Didik Triomarsidi
e-Samsat
Samsat Online Nasional 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat kini tak perlu datang ke kantor Samsat apabila ingin melakukan pembayaran pajak berkendaraan bermotor.

Pemerintah kini memberikan kemudahan wajib pajak bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dengan mengeluarkan aplikasi Samsat Online Nasional.

Ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.

PKB tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.

OTT KPK Sepanjang 2019- 9 Kepala Daerah Terjaring, dari Bupati Cantik Sri Wahyumi hingga Calon Wagub

Selamat Ulang Tahun Nike Ardilla! Hari Ini 44 Tahun Lalu Nike Ratnadila Alias Nike Astrina Berpulang

VIRAL Video Penumpang Wanita Terlihat Bahagia Bisa Isap Vape di Kereta, Si Pria Cuma Tersenyum

Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.

Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.

Dokumen yang disiapkan

Ada dokumen yang perlu disiapkan apabila ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara online, yaitu :

• Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Nama yang tertera dalam KTP harus sama dengan STNK
• Uang sejumlah nominal pajak
Aplikasi tersedia di Playstore

Langkah-langkah pembayarannya melalui aplikasi Samsat Nasional pun cukup mudah, yakni :

1. Peserta mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore

2.Setelah diunduh,terdapat berbagai pilihan menu di halaman utama, yakni pendaftaran, info proses, info pajak, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan, dan panduan

3. Bagi peserta yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, klik menu 'pendaftaran'

4. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang berisi "perhatian, TBPKP / SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Di bawahnya terdapat pilihan setuju dan tidak setuju

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved