Berita Tabalong
Buka Pelayanan di Hari Libur hingga Malam, BPPRD Tabalong Kejar Target ini
Di akhir tahun 2019 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tabalong terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan dari pajak daerah
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Di akhir tahun 2019 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tabalong terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Hingga per 31 Desember 2019 Pajak Daerah telah terealisasi sebesar Rp 72,8 miliar dari target Rp 74,5 miliar.
Kepala BPPRD Tabalong Erwan Mardani mengatakan untuk pajak daerah bersumber dari 11 jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2 dan BPHTB.
“Pajak yang melebihi target pencapaian adalah pajak restoran, penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan, dan kami terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan dari pajak lainnya,” ujarnya, Selasa (31/12/2019).
• Puluhan Contoh Ucapan Selamat Tahun Baru 2020, Kata Mutiara Pergantian Tahun 2019 via IG, FB, WA
• Video Perlakuan Sarwendah pada Betrand Peto di Pesawat Disorot, Istri Ruben Onsu Tak Canggung Begini
• Tahun Baru 2020, Kajian Ustadz Abdul Somad & Ustadz Khalid Basalamah soal Perayaan Malam Tahun Baru
Sumber Pendapatan daerah lainnya adalah dari Retribusi Daerah, dari 19 jenis Retribusi tercapai realisasi sebesar Rp 7,2 miliar dari target Rp 8,9 miliar.
Jenis Retribusi yang telah melewati target adalah retribusi pelayanan kesehatan, pemakaian kekayaan daerah, pemakaian laboratorium, dan retribusi rumah potong hewan.
Untuk memaksimalkan pendapatan, pada hari terakhir di tahun 2019 ini, BPPRD akan membuka pelayanan hingga pukul 22.00 wita.
Beberapa waktu terakhir dilakukan penambahan waktu pelayanan, yaitu dengan pelayanan hingga malam hari dan tetap buka dihari libur.
Erwan menambahkan kendala dari pencapaian target adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, serta kurangnya sarana serta SDM dan masih adanya wajib pajak dan retribusi yang sudah tidak aktif lagi.
“Karenanya saat ini kami tengah melakukan validasi data baik untuk penghapusan wajib pajak yang telah meninggal ataupun menambah wajib pajak baru,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah BPPRD juga telah membangun kerjasama dengan BUMN, instansi vertical dan pihak ketiga, mengembangkan pelayanan berbasis IT seperti adanya e-BPHTB, e-Retribusi dan SIMDA Pendapatan Online serta meningkatkan kapasitas SDM pengelola pajak dan retribusi daerah.
Erwan menambahkan untuk retribusi tempat wisata pada tahun 2019 telah sepakat untuk dinihilkan karena memang belum bisa dilakukan pemungutan.
“Namun untuk tahun depan akan dioptimalkan kembali, termasuk dasar hukum dan pengelolaannya yang akan dijalankan oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Tabalong,” ungkapnya.
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/untuk-memaksimalkan-pendapatan-pada-hari-terakhir-ga-pukul-2200-wita.jpg)