Imigrasi Banjarmasin

Imigrasi Deportasi 20 Orang Asing dari Wilayah Kalsel, Terbanyak Berasal dari Negara Ini

kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin Mendeportasi 20 Warga Negara Asing (WNA)

Penulis: Jumadi | Editor: Alpri Widianjono
banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Syahrifullah saat menggelar konferensi pers Capaian Kinerja 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Selasa (31/12/2019) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU

Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin pada 2019 telah memproses 32 pelanggaran izin Warga Negara Asing (WNA)  dan telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

"Dari pelanggaran sebanyak itu, kami berikan tindakan berupa deportasi sebanyak 20 orang dan pengenaan biaya beban Overstay kepada 12 orang lainnya," papar kepala Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Syahrifullah, saat menggelar konferensi pers di kantornya atas capaian kinerja pada 2019, Selasa (31/12/2019).

Dijelaskan Syahrifullah, sebanyak 20 orang asing yang dideportasi dari wilayah Kalsel adalah warga negara China yang mendominasi.

Pada 2019 pula, Syahrifullah menjelaskan, Kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menerbitkan ratusan izin tinggal terbatas kepada Warga Negara Asing (WNA).

"Sampai saat ini ada 813 izin tinggal. Mayoritas pemegang izin tinggal adalah Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China dan Korea Selatan untuk keperluan bekerja. Sedangkan dari Pakistan untuk kunjungan keagamaan" tandasnya.

Mereka rata-rata kebanyakan bekerja di perusahaan, terbanyak di PT Conch, PT Merge di Kabupaten Banjar, di PLTU Asam-Asam dan Tanjung, serta di perusahaan plywood di Basirih.

Imigrasi juga sudah membentum Tim Pengawas orang Asing (TIMPORA) tingkat kecamatan di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk meningkatkan pengawasan orang asing di Kalsel.

"Kami melakukan rapat dan pembentukan TIMPORA tingkat kecamatan di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Banjarmasin, guna memperketat pengawasan terhadap orang asing," tandasnya.

Ditimpali Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Muhamad Hariyadi, pada tahun ini pihaknya tidak mengeluarkan sanksi pidana.

"Tahun ini tidak ada yang mengarah ke pidana dalam hal pelanggaran imigrasi. Artinya, pelanggaran jauh menurun" lontar Hariyadi.

Dirinya pun berharap pada 2020 tidak ada pelanggran imigrasi yang berat. "Pada tahun ini hanya tindakan deportasi atau biaya beban atau overstay. Mudah-mudahan di 2020 tidak ada pelanggaran yang berarti," pungkasnya. (banjarmasinpost.co.id /lis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved