Kriminal HST
Gara-gara Saling Tatap di Arena Biliar, Dodi Bacok Pria Ini, Ajaib Yuda Hanya Luka Gores
Hanya gara-gara saling tatap, Dodi Warga Desa Walatung Kecamatan Pandawan tega membacok Yuda Lesmana dengan sebilah parang.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Hanya gara-gara saling tatap, Dodi Warga Desa Walatung Kecamatan Pandawan tega membacok Yuda Lesmana dengan sebilah parang.
Uniknya, sabetan parang yang mengenai punggung Yuda hanya meninggalkan bekas goresan.
Peristiwa tersebut terjadi di lokasi permainan biliar di Desa Banua Anyar Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Insiden pembacokan terhadap Yuda bermula saat keduanya berada di sebuah arena permainan Biliar.
Saat itu, Dodi memandang Yuda. Tak senang dengan pandangan Dodi, Yuda pun berujar dengan rekannya.
• Panggilan Baru Ammar Zoni Saat Pipi Irish Bella Kemerahan, Romantis di Turki Buat Sosok Ini Baper!
• Haul Datu Kandang Haji di Balangan, Bupati Ansharuddin : Jemaah Luar Biasa Banyaknya
• Kondisi Batin Lina Jelang Meninggal Dunia Diungkap Sule, Bantahan Rizky Febian Soal Kondisi Sang Ibu
• Jalan Trans Kalimantan Dikuasai Ratusan PKL Dilebarkan, Balai Jalan Nasional : Syaratnya Steril
"Handak apa Dodi melihat seperti itu, mau beradu taring," ujar Yuda kepada rekannya.
Nahas, perkataan Yuda didengar oleh Dodi. Tak terima Dodi mendatangi Yuda dan menantang berkelahi.
Tantangan Dodi diindahkan oleh Yuda. Namun, karena terbawa emosi, Dodi pulang mengambil senjata tajam jenis parang dan kembali ke lokasi biliar untuk mendatangi Yuda.
Aksi ini sempat dicegah oleh Suriani pemilik permainan biliar. Sayangnya, ternyata kekesalan Dodi tidak berakhir disitu.
Dodi yang marah meninggakan lokasi biliar dan menunggu korban di luar. Begitu korban keluar Dodi langsung mendatangi dan membacok hingga mengenai punggung korban.

Beruntung Yuda berhasil melarikan diri. Dodi akhirnya diamankan oleh masyarakat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores di punggung sepanjang 14 sentimeter dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Pandawan.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, mengatakan kasus ini kini ditangani oleh Polres HST.
• Wisatawan Bisa Datangi Objek Wisata Pasar Terapung yang Ada di Kuin Banjarmasin
• Kesal Istri Dimarahi, Anak Ini Tega Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas
• Marah, Lalu Pukul Kaca Rumah Warga, Mahasiswa ini Tewas Kehabisan Darah
Bahkan, kejadian ini masuk tindak pidana penganiayaan yang di rencanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (1) KUHP sub pasal 351 Ayat (1) KUHP.
"Barang bukti yang diamankan satu lembar baju kaus lengan panjang warna abu-abu merah. Serta sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 42 sentimeter ,lebar dua sentimeter, serta hulu yang terbuat dari kayu dengan panjang 12 sentimeter. Tersangka akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berkalu," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)