Tunjangan Pejabat Eselon
Pemprov Kalsel Tingkatkan Tunjangan Tambahan Pejabat Eselon dari Rp 6,5 - Rp 50 Juta Per Bulan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, memulai awal 2020 dengan meningkatkan tunjangan tambahan penghasilan berdasar kinerja bagi aparatur sipil
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, memulai awal 2020 dengan meningkatkan tunjangan tambahan penghasilan berdasar kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel.
Hal itu sudah ditelaah oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan menyusun dan menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0609/KUM Tahun 2019, ditetapkan besaran tunjangan tambahan penghasilan berdasar kinerja bagi ASN di lingkungan Pemprov Kalsel.
Dalam aturan gubernur itu, untuk tunjangan maksimum eselon Ib (pimpinan tinggi madya) atau jabatan Sekretariat Daerah, besaran maksimum yang diterima Rp 50 juta per bulan.
• Sebab Perceraian Syahrini & Reino Barack Bisa Terjadi Dibeberkan Sosok Ini, Bagaimana Luna Maya?
• Permintaan Sule Pasca Mantan Istrinya Lina Meninggal Dunia, Ayah Rizky Febian Sebut Tak Ada Firasat
• Sosok Olga Syahputra Datangi Jessica Iskandar dalam Mimpi, Jedar Sebut Ini soal Mendiang Kakak Billy
Sedangkan, untuk para asisten setdaprov atau pejabat eselon IIa (pimpinan tinggi pratama) Rp 20 juta.
Sedangkan, untuk pejabat eselon IIa (pimpinan tinggi pratama) semisal para kepala dinas, badan dan instansi setara, Rp 18 juta.
Adapun pejabat eselon IIb (pimpinan tinggi pratama) dijatah Rp 15 juta.
Selisih Rp 3 juta, dinikmati pejabat eselon IIIa (administrator) Rp 12 juta, eselon IIIb (administrator) Rp 10 juta, eselon IV, (pengawas) dapat jatah Rp 8,5 juta dan terkecil eselon IVb (pengawas) diberi Rp 6,5 juta per bulan dan itu semua di luar gaji pokok.
Namun, keputusan Gubernur itu akan dikonsultasikan lebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk menerapkan aturan baru ini, harus konsultasi dulu. Kami segera melakukan konsultasi ke Kemendagri bersama rekan-rekan di DPRD Kalsel," kata Sekda Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris Makkie, Jumat (3/1).
Dia mengatakan, ada plus minus jika diterapkan Tunjangan Tambahan Penghasilan itu, jika dengan diterapkan pola TTP ini maka para pejabat dan staf biasa yang dulunya ada menerima tunjangan resmi dari kegiatan, dengan TTP ini tidak bisa lagi. Karena ini dihimpun dan dikumpulkan di satu TTP ini.
Dalam menyusun TTP ini, menurut Sekda sudah melihat neraca anggaran keuangan di postur keuangan daerah.
Kalau pun ada honor, sambung Sekda, itu pun lintas SKPD dan yang menerima pun adalah di luar panitia.
Disebut Sekda pola TTP ini sudah diterapkan di provinsi lainnya di Indonesia.
Justru Kalsel paling terakhir menerapkan ini.
Bahkan Pemprov pun masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Pemerintah Kota Banjarmasin.
"TTP ini sejatinya ada semangat keadilan dan pemerataan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab," tandas Sekda.
Disinggung apakah ini ada unsur politis soal kebijakan ini? Sekda menepisanya.
"Jelas ini tidak. Jadi sudah amanat UU, dan tidak ada urusan politik dan sudah mengusung sejak 2018," kata Sekda.
