Kriminal HSU

Puluhan Botol Racun Diamankan Polisi dari Seorang Pedagang di Hulu Sungai Utara

Jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, berhasil mengungkap perdagangan obat pertanian tanpa label dan kedaluwarsa.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
POLRES HSU UNTUK BPOST GROUP
HJ, pelaku penjualan obat pertanian kedaluwarsa dan tanpa label. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil mengungkap perdagangan obat pertanian tanpa label dan kedaluwarsa.

Satu pelaku, HJ (48), warga Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), diamankan petugas beserta puluhan botol obat pertanian.

Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamarudin, ketika dikonfirmasi, Sabtu
(4/1/2020), membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti.

"Pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau tindak pidana perdagangan ini dilakukan Kamis, 2 Januari 2020, sekitar pukul 10.00 Wita," sebutnya.

Peringatan Dokter pada Baim Wong & Paula, Sohib Raffi Ahmad & Nagita Slavina Kaget Soal Adik Kiano

Sebab Perceraian Syahrini & Reino Barack Bisa Terjadi Dibeberkan Sosok Ini, Bagaimana Luna Maya?

Terungkapnya dugaan tindak pidana ini bermula dari ditemukannya pelaku menjual racun rumput yang tidak
menerangkan label dan juga habis masa penggunaannya atau kedaluwarsa.

Dalam pengungkapan yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim, Aiptu M Sadat ini, pelaku didapati menjual
racun rumput yang habis masa berlakunya. Racun itu dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter. Botol diisi dengan 1 liter racun rumput tersebut.

Selain itu, saat penggeledahan, polisi juga menemukan puluhan botol obat dan racun yang telah habis masa berlakunya. Atas temuan itulah, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HSU.

Dongkrak Pamor Wisata Benteng Oranje Nassau, ini yang Dilakukan Disbudpar Banjar

Rumah Kebanjiran Waspada Penyakit Kencing Tikus, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya

"Ancaman hukumannya 5 tahun, baik pasal Undang-undang Perlindungan Konsumen maupun Undang-undang
Perdagangan," tegas Kasatreskrim.

Hasil pemeriksaan sementara. usaha penjualan obat pertanian ini sudah dilakukan pelaku sekitar satu tahun.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved