Kriminalitas Kotabaru

Fakta Ayah Kandung Setubuhi Putrinya hingga Hamil, Tergoda saat Melihat sang Anak Membuka Baju

Terungkap, perbuatan memalukan itu terjadi pertama kali saat Bunga (bukan nama sebenarnya) terserang penyakit asma.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/man hidayat
Pres rilis Kasus pencabulan anak kandung 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya kini sudah diproses di Polres Kotabaru.

Terungkap, perbuatan memalukan itu terjadi pertama kali saat Bunga (bukan nama sebenarnya) terserang penyakit asma.

Fakta tersebut terungkap saat press rilis yang dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK didampingi Wakapolres Kompol Doli M Tanjung SIK serta Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Iptu Imam Wahyu Pramono SIK di ruang aula Polres Kotabaru, Selasa (7/1/20).

Dari press rilis tersebut, AKBP Andi Adnan menyampaikan, tersangka dengan inisial YD (40) warga Kecamatan Sigam Kabupaten Kotabaru, bermula melakukan perbuatan bejatnya saat tinggal bersama, sekitar Oktober 2017 lalu.

Pernikahan Gisella Anastasia & Wijaya Saputra Tahun Ini Belum Terjadi, Eks Gading Marten Ungkap Ini

Momen Memalukan Syahnaz Saat Lahirkan Ponakan Raffi Ahmad & Nagita Slavina Dibongkar, Dokter Tertawa

Jadwal Lengkap Tahapan SNMPTN 2020, UTBK 2020 dan SBMPTN 2020, Cek Link ltmpt.ac.id & Syaratnya

Herawati Batal Membeli Sasirangan yang Ditawarkan dengan Harga Miring Setelah Penjual Mengaku ini

Saat itu, anaknya masih berumur 17 tahun itu, mengalami penyakit asma, dan mencoba mengobati anaknya

Dia hanya tinggal berdua karena sudah bercerai dan mantan istrinya jadi TKW.

Saat mengobati anaknya, dia mencoba melakukan pengobatan tradisional dengan daun sirsak.

Daun tersebut akan ditempel ke dada anaknya.

Namun, saat anaknya membuka baju dan meletakkan daun sirsak di bagian dada, pelaku justru mulai tergoda.

"Pada saat itu, si tersangka ini malah tergoda dan akibat seringnya minum-minuman keras, akhirnya si pelaku ini justru mencabuli anaknya dan mengancam," katanya.

Usai mencabuli, tersangka langsung mengancam anaknya bila melaporkan atau menceritakan kepada orang lain.

Tersangka memperlihatkan pisaunya, dan bila nekat bercerita maka akan tak segan dibunuhnya.

"Setelah kejadian itu, tersangka menjadi lebih sering melampiaskan nafsu birahinya. Bahkan dalam satu minggu bisa 5 sampai 6 kali disetubuhinya. Korban tak sanggup menolak karena merasa terancam," katanya.

Dan akhirnya, sang anak mengandung dan melahirkan anak dari bapaknya sendiri.

Bahkan parahnya, saat ini kembali mengandung anak keduanya dengan perkiraan hamil 5 bulan.

Hingga akhirnya ibu korban tahu dan melaporkannya ke Polres Kotabaru.

Tak lama setelah itu, jajaran buser dan reskrim Polres Kotabaru menangkap pelaku pada Kamis (2/1/20) sekitar pukul 17.00 wita.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 3 pasal 7 UU No 17 tahun 2016 yang diubah dengan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dn pasal 285 KUHP, pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved