Kriminal HSS
Pengedar Pil Dextro Ditangkap Polsek Daha Selatan, Terancam Denda Rp 1 Miliar
Idang (55), warga Jalan Kaminting Batu, Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS, Kalsel, hanya bisa menyesali perbuatannya.
Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Idang (55), warga Jalan Kaminting Batu, Desa Tambangan.
Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), hanya bisa menyesali perbuatannya.
Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut, diciduk jajaran Polsek Daha Selatan, HSS, saat
hendak melakukan transaksi obat daftar G jenis dextro, Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 07.00 Wita.
Idang dengan inisial nama asli MYN itupun tak berkutik. Dia tertangkap tangan membawa 60 butir obat yang diduga untuk disalahgunakan untuk tujuan mabuk, di desanya.
Kasubbag Humas Polres HSS, Iptu Gandhi Subekti Ranu, Rabu (8/1/2020). menjelaskan, sebelum Idang tertangkap, Kapolsek Daha Selatan Ipda Indra menerima informasi masyarakat bahwa di Desa Tambangan ada pengedar obat daftar G tanpa izin.
• Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sampit, Dijebloskan ke Sel Polres Kotim
• NEWSVIDEO: Proyek Lapas Batulicin Selesai Sesuai Kontrak
• Kalsel Targetkan Bisa Laksanakan Inseminasi Buatan 65 Ribu Ekor Sapi Tahun 2020
• Tangisan Rhoma Irama Sambut Ridho Rhoma Bebas, Anak Idola Via Vallen Ngaku Ingin Nikah
“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan, hingga dilaksanakan pengintaian. Jajaran Polsek Daha Selatan berhasil
menciduknya. Dari tersangka, diamankan 60 butir dextro, uang tunai Rp 210.000, kaleng rokok tanpa tutup dan 1.000 lembar plastik klep,” rinci Gandhi.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Daha Selatan. Bakal dijerat pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Juga, diancam denda paling banyak Rp
1.000.000.000. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
