CPNS 2020
Penting! Imbauan BKN, Peserta CPNS 2020 Kategori P1/TL Wajib Cetak Kartu Meski Tidak Ikut Tes SKD
Imbauan BKN pada peserta Penerimaan CPNS 2020 kategori P1/TL wajib cetak kartu meski tidak ikut Tes SKD. Pantau sscn.bkn.go.id dan sscasn.bkn.go.id.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penting! Imbauan BKN pada peserta Penerimaan CPNS 2020 kategori P1/TL wajib cetak kartu meski tidak ikut Tes SKD. Pantau juga sscn.bkn.go.id dan sscasn.bkn.go.id.
Ya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan peserta CPNS 2020 untuk mencetak kartu.
Hal ini juga berlaku pada peserta P1/TL untuk tetap mencetak kartu meski tidak mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Melalui Twitter, BKN umumkan peserta P1/TL wajib mencetak kartu tes pendaftaran.
• Jadwal dan Lokasi Tes CPNS 2020 di Kabupaten HST Masih Belum Ditentukan
Peserta dapat mengunduh kartu ujian melalui website sscndata.bkn.go.id.
Namun BKN mengumumkan tempat dan waktu tes SKD akan diumumkan instansi masing-masing.
Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan cetak kartu ujian.
Pihak BKN mewajibkan peserta untuk mengecek secara berkala situs web instansi untuk melihat tanggal dan lokasi ujian.
BKN juga menginfokan untuk peserta P1TL tentang pemberian cap pada cetak kartu.
Tes SKD akan diumumkan pada minggu kedua bulan Januari.
Namun jadwal bisa berubah.
SKD rencana dimulai pada 27 Januari-28 Februari 2020.
Salah satu warganet bertanya mengenai cetak kartu peserta P1TL yang bertanya mengenai cap stempel di kanwil.
Admin BKN meminta peserta untuk berkonsultasi ke instansi mengenai cap stempel.
Jika tidak kartu dibawa ketika ujian berlangsung.
Berikut ketentuan cetak kartu ujian CPNS 2019 :
1. Cetak dengan menggunakan tinta warna potong pada bagian garis putus-putus
2. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
3. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
4. Kartu peserta ujian jangan dilaminating
5. Apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
Tes seleksi kompetensi dasar akan mengguakan sistem sistem computer assisted test (CAT).
Menurut aturan Permen PAN RB 23/2019, kisi-kisi SKD terdiri dari tiga yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut kisi-kisi materi tes SKD, dikutip dari Tribunnews.com :
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tujuannya adalah untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b) Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c) Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d) Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
e) Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tes Intelegensi Umum (TIU) :
a) Kemampuan verbal, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
ii. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
iii. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b) Kemampuan numerik, yang meliputi:
i. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
ii. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
iii. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
iv. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c) Kemampuan figural, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi
lain;
ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) :
a) Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b) Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c) Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif
untuk meningkatkan kinerja;
e) Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
( Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri )
• Sarwendah Korbankan Ini demi Betrand Peto, Ruben Onsu Kaget Dengar Pengakuan Putranya, Cek Video!
• Pose Nia Ramadhani Pakai Bikini di Pantai Jadi Sorotan Lagi! Istri Ardi Bakrie Pamer Foto Ini
• Foto Vanessa Angel Seolah Tak Pakai Baju Bikin Heboh, Istri Bibi Ardiansyah Malah Bereaksi Begini
• Sikap Anak Veronica Tan Saat Putra Ahok BTP & Puput Nastiti Devi Lahir, Nicholas Sean Lakukan Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Imbauan BKN, Peserta CPNS 2019 Kategori P1/TL Wajib Cetak Kartu Meski Tidak Ikut Tes SKD