OTT KPK
KPK Tetapkan Politisi PDI-P Harun Masiku Tersangka Setelah Lakukan OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan
KPK Tetapkan Politisi PDI-P Harun Masiku Tersangka Setelah Lakukan OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - KPK Tetapkan Politisi PDI-P Harun Masiku Tersangka Setelah Lakukan OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu.
"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
• Racun di Tubuh Lina Dibahas Polisi Pasca Autopsi Istri Sule, Rizky Febian Bereaksi Ini, Teddy Hadir?
• Kesaksian Pemandi Jenazah Lina, Mantan Istri Sule Soal Kabar Kejanggalan Tubuh Ibu Rizky Febian
• Baru Melahirkan, Wanita Ini Ditinggal Suami Berselingkuh dengan Sahabatnya, Kisahnya Viral di Medsos
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Lili.
Sebagai pihak pemberi suap, HAR dan SAE disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Geledah Kantor DPP PDI-P
Sebelumnya KPK menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI-P di Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (9/1/2020), terkait penyelidikan dalam penangkapan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Namun PDI-P menuding KPK tak punya bukti yang kuat untuk menggeledah kantor partai poltik pemenang pemilu tersebut.
Mengenai kadernya yang diduga terkait dalam penangkapan terhadap Wahyu, DPP PDI-P mempersilakan KPK melakukan proses hukum terhadap caleg PDI-P dari dapil Sumatera Selatan I, Harun Masiku. Hingga saat ini DPP PDI-P masih belum mendapat kabar terkait keterlibatan anggota staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto berinisial D dan S dengan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu.
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, DPP PDI-P tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terkait proses OTT Harun Masiku yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.
”Kami tidak akan melakukan intervensi, siapa pun yang bersalah akan diberikan sanksi tegas. Oknum-oknum ini tidak mewakili partai karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan individu,” katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2019).
• Cinta Pertama Eks Pelatih MU, Sir Alex Ferguson Ternyata Nenek Pemain Liverpool, Alexander-Arnold

Djarot mengatakan, kasus yang menimpa Harun diduga terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap caleg PDI-P, Nazarudin Kiemas, yang meninggal pada Maret 2019.