Berita Nasional

Harun Masiku Menghilang, Kader PDIP Diminta Serahkan Diri

Harun Masiku yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hingga kini masih menghil

Editor: Hari Widodo
antara foto/dhemas reviyanto
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. Sementara, Harun Masiku hingga kini masih buron. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA -  Harun Masiku yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hingga kini masih misterius

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengimbau Harun untuk menyerahkan diri dan kooperatif mengikuti proses hukum.

"Sampai hari ini KPK masih terus mencari tersangka HAR (Harun Masiku). KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/1/2020).

Turis Filipina pun pernah berkunjung ke KWK Mawarung Baimbai

NEWSVIDEO: Diguyur Hujan, Jambore MadrasahTsanawiyah HST Dipulangkan

Peringatan Keras Sule ke Teddy Pasca Bahas KDRT, Ini Fakta Racun di Tubuh Lina, Ibu Rizky Febian

Ayu Ting Ting Sebut Lagu Mandul Saat sang Adik Nyanyikan Lagu Istri Raffi, Nagita Slavina

Baca juga: Mengenal Harun Masiku, Politisi PDI-P Penyuap Wahyu Setiawan yang Kini Jadi Buron KPK

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Ali menuturkan, KPK juga meminta pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini.

"Bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut," ujar Ali.

Baca juga: Demi Muluskan Harun Masiku Jadi Anggota DPR, PDI-P Surati KPU 3 Kali

Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

NEWS VIDEO: Wisata Kuliner Mawarung Baimbai, Cicipi Kuliner Sambil Berpetualang Mengenal Sejarah

Fotonya Viral, Kondektur Ini Disebut Mirip Sandiaga Uno hingga Siwon, Begini Ternyata Sosoknya

Kamu Gamer Sejati? Perhatikan Ini Ada Game PS4 Terlaris Sepanjang 2019, Call of Duty Nomor 1

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, politisi PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Buron KPK, Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri"
Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved