Berita Tanahlaut

Ini Solusi Sukamta Terkait Selisih Warga Kintap dengan PT KJW

Warga Desa Kintap Kecamatan Kintap mendatangi Setda Kabupaten Tanahlaut. Perwakilan warga yang datang menuntut agar Forkopimda Tanahlaut

Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/milna sari
hearing warga Kintap dengan Forkopimda Tanahlaut terkait kontribusi PT KJW 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Warga Desa Kintap Kecamatan Kintap mendatangi Setda Kabupaten Tanahlaut. Perwakilan warga yang datang menuntut agar Forkopimda Tanahlaut bisa menyelesaikan selisih yang terjadi antara warga dengan perusahaan sawit di Kintap, PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), Rabu (15/1/2020).

Sebelum melakukan hearing dengan Forkopimda Tanahlaut warga di Desember lalu juga melakukan demo kepada perusahaan.

Warga menuntut janji perusahaan terkait plasma kebun kelapa sawit seluas 800 hektare.

Warga juga sempat menutup akses jalan di kawasan PT KJW.

Via Vallen Ikut Kencan Online? Kisah Cinta Rival Ayu Ting Ting & Nella Kharisma ke Boy William

Tempat-tempat Penginapan Gratis untuk Jemaah Haul Guru Sekumpul Martapura Kabupaten Banjar Kalsel

Ritual Teddy & Lina, Mantan Istri Sule Tiap Jumat Terungkap, Ibu Rizky Febian & Delina Lakukan Ini

Dalam rapat dengar pendapat diputuskan bahwa inti tuntutan warga adalah kurangnya kontribusi perusahaan terhadap warga sekitar.

Dalam pertemuan Bupati Tanahlaut meminta agar warga mendukung iklim investasi di Tanahlaut dengan membuka portal yang sudah ditutup warga di jalan akses PT KJW.

Ia juga menjaminkan akan membawa permasalahan tersebut kepada direksi PT KJW ke pusat di Jakarta.

"Kalau tidak mereka yang datang ke Tanahlaut atau saya nanti yang akan di Jakarta," ujarnya dalam rapat yang juga dihadiri banjarmasinpost.co.id.

Ia juga meminta waktu tiga bulan untuk membantu warga menyelesaikan masalah tersebut.

Terkait plasma yang diharapkan warga ia juga mengingatkan agar warga tak terlalu mengharapkan hasil dari plasma sawit.

Pasalnya tak jarang hasil plasma sawit hanya sekitar 100 ribu rupiah per bulan bahkan terkadang dibayarkan tiga bulan sekali.

Banjarmasinpost.co.id/rii

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved