Berita HST
Pasca Putusan Kasasi MA, Walhi Nasional Gelar Konferensi Pers, Ungkap Ini Soal Pegunungan Meratus
Walhi Nasional menggelar konferensi pers Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung terkait izin operasi produksi tambang batubara PT MCM
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung terkait izin operasi produksi tambang batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Balangan dan Tabalong propinsi Kalimantan Selatan Walhi Nasional menggelar konferensi pers, Kamis (16/1/2020)
Hadir dalam acatra tersebut, Ketua DPRD HST H Rahmadi, M. Yani (Kadis LHP HST), Nurhidayati (Direktur Walhi Nasional), Kisworo Dwi Cahyono (Direktur Walhi Kalsel), Abdul Wahid (Advokat/PILNET)
Pada rilis dari Walhi Kalsel, Kasasi WALHI terhadap SK mentri ESDM no 441.K/30/DJB/2017 yg dikeluarkan pada tanggal 4 Desember 2017 yang berisi izin operasi produksi tambang batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Balangan dan Tabalong propinsi Kalimantan Selatan dikabulkan oleh MA (Mahkamah Agung) pada tanggal 15 Oktober 2019.
MA membatalkan SK mentri ESDM tersebut.
• Akper Murakata di HST Beroperasi Lagi, Kini Dikelola Yayasan Mursyidiah Mualimin
• Banjarmasin Kekurangan 1.500 Guru, BKD Sebut Disdik Tidak Aktif Usulkan Formasi
• Video Pernikahan Sule Viral Pasca Lina Meninggal, Foto Ayah Rizky Febian Akad dengan Wanita Beredar
• Borok Andhika Pratama Diumbar Nikita Mirzani, Iis Dahlia Malah Sebut Suami Ussy Sulistiawaty Begini
Gugatan tersebut mulai didaftarkan oleh WALHI pada tanggal 28 Oktober 2018 di PTUN Jakarta. Karena hasil putusan PTUN dan PTTUN Jakarta memutuskan NO, Walhi melakukan kasasi ke MA. Putusan tersebut bertanggal 15 Oktober 2019, sampai saat ini penggugat belum mendapatkan salinan putusan, hanya melihat saja disitus putusan MA.
Didalam situs tersebut disebutkan gugatan WALHI dikabulkan dan objek sengketa (SK mentri ESDM) dibatalkan.
Pegunungan Meratus di kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah satu-satunya wilayah kabupaten di propinsi Kalimantan Selatan yang tidak ada sama sekali tambang batubara dan perkebunan sawit.
Upaya masyarakat dan pemerintah kabupaten Hulu Sungai Tengah menjaga wilayah mereka dari dampak industri ekstraktif harus dihargai dan dihormati oleh pemerintah pusat dan propinsi.
Masyarakat Hulu Sungai Tengah telah melihat dampak-dampak buruk industri ekstraktif di kabupaten-kabupaten tetangga, mereka tidak ingin wilayah mereka mengalami hal yang sama seperti kabupaten tetangga ataupun seperti di propinsi tetangga dimana banyak sekali korban akibat pertambangan batubara.
Kisworo dari WALHI Kalsel mengatakan putusan MA yang mengabulkan gugatan Walhi ini adalah kemenangan bersama rakyat, dan sampai sekarang hampir semua orang di kalsel mendukung gerakan #SaveMeratus.
Anggota DPRD Kabupaten HST Juga Minta Data Tanaman Pangan Rusak Akibat Banjir |
![]() |
---|
VIDEO BNNK Balangan Tes Urine Petugas dan Napi Rutan Kelas II B Barabai |
![]() |
---|
Sekolah Rusak Berat Diterjang Banjir Bandang HST, Zidan dan Kawan-Kawan Kangen Belajar di Kelas Lagi |
![]() |
---|
Pasca Rusak Diterjang Banjir Bandang, Orantua Berharap Gedung SDN Baru Dipindah ke Tempat Tinggi |
![]() |
---|
Gedung SDN Baru di Desa Baru HST Rusak Parah, Kepsek Pastikan Belajar Tatap Muka Siswa di Tenda |
![]() |
---|