Berita Banjarmasin
Bernilai Diatas Rp 10 Miliar, Hibah Rusawana Muara Kelayan Tunggu Keputusan Presiden
Hibah rumah susun sewa (Rusunawa) baru tipe 36 yang ada di kawasan Teluk Kelayan, Banjarmasin Selatan masih menunggu keputusan dari Presiden
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hibah rumah susun sewa (Rusunawa) baru tipe 36 yang ada di kawasan Teluk Kelayan, Banjarmasin Selatan masih menunggu keputusan dari Presiden.
Untuk proses hibah bangunan di atas Rp10 miliar, maka harus melalui keputusan presiden.
“Untuk hibah bangunan di atas Rp10 miliar, putarannya cukup panjang. Hibah bangunan dari pemerintah pusat ke daerah,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Perkuminan (Perkim) Kota Banjarmasin, Akmad Fanani Syaifuddin, Jumat (17/1/20).
Menurut Fanani, pemerintah pusat tidak mungkin menhibahkan bangunan itu satu per satu. Namun biasanya terkumpul banyak bangunan, baru dihibahkan secara bersamaan ke daerah.
• Jatah LPG 3 Kg Gunakan Kartu Miskin, Hiswana Migas Kalsel Prediksi Harga Makin Melambung
• Pilkada HST 2020, Berry Pastikan Maju Jalur Partai, Mengaku Jajaki Parpol Lain
• Kisah Rizky Febian Merasa Ditipu Lina Terungkap, Anak Sule Diperlakukan Istri Teddy Begini
• VIRAL, Pembeli Marah-marah saat Bayar Rp 800 Ribu Setelah Makan 2 Ekor Ayam, Pemilik RM Berjanji Ini
Dari kementrian PUPR biasanya berputar ke Kementrian Keuangan untuk diteruskan sekretaris negara dengan persetujuan presiden.
“Setelah itu Menteri Keuangan akan memanggil seluruh kepala daerah untuk proses secara terima acara hibah. Jika sudah dihibahkan, maka Pemko lebih leluasa mengelola rusanawa,” katanya.
Ditambahkannya, saat ini sudah ada surat dari Dirjen untuk mengelola rusanawa. Dengan surat dari dirjen itu ada yang berani mengelola dan ada tidak berani mengelola rusanawa. Saat ini diberlakukan iuran bagi penghuni rusanawa untuk membiayai lampu, air minum hingga operasional lainnya.
“Kan lampu selasar itu pun perlu biaya. Nah, iuran dari penghuni rusanawa akan dipakai untuk operasional,” katanya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Rusunawa) di kawasan Teluk Kelayan, Banjarmasin Selatan, Anrisetiawan, menyatakan penghuni susun sewa (Rusunawa) baru tipe 36 yang ada di kawasan Teluk Kelayan, Banjarmasin Selatan wajib menabung per bulan selama tiga tahun.
Nah, selama kurung waktu tiga tahun tersebut tabungan penghuni rusanawa itu tidak boleh diambil.
Ditlantas Polda Kalsel Genjot Sosialisasi E-TLE di Banjarmasin, Pengendara Diingatkan Soal Ini |
![]() |
---|
Bersiap PTM, SMPN 22 Banjarmasin Lengkapi Fasilitas Protokol Kesehatan di Sekolah |
![]() |
---|
Respon Kemendikbud, Disdikbud Kalsel Belum Pastikan Pembelajaran Tatap Muka Juli Ini |
![]() |
---|
VIDEO Kasus Siber Menigkat, Penipuan Jual Beli Online Banyak Terjadi di Kalsel |
![]() |
---|
Dugaan Penyelewengan Dana Komite SMKN 1 Banjarmasin, Mantan Kepsek Kembalikan Rp 3,15 Juta |
![]() |
---|