Berita Tanahbumbu
Sempat Ditunda Pelantikannya karena Dipenjara, M Haris Fadillah Resmi Jadi Anggota DPRD Tanbu Kalsel
M Haris Fadillah akhirnya dilantik sebagai angota DPRD Tanah Bumbu/Tanbu (Tanahbumbu, KBBI), Kalsel. Sebelumnya, dia sempat tertunda dilantik.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - M Haris Fadillah akhirnya dilantik sebagai angota DPRD Tanah Bumbu/Tanbu (Tanahbumbu, KBBI), Kalsel.
Sebelumnya, dia sempat tertunda dilantik.
Saat pelantikan serentak, Haris Fadillah tak bisa dilantik lantaran terjerat kasus penganiayaan.
Pengadilan menjatuhkan vonis, dia akhirnya menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotabaru selama beberapa bulan.
Tepat Rabu (22/1/2020), M Haris Fadillah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilantik Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah ZA.
• Sudah 1 Bulan Sampah Berserak Dekat Klinik Bersalin di Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Kalsel
• Video Rekomendasi Kuliner dan Tempat Makan Khas Kalsel Saat Kamu Datang ke Banjarmasin Kalsel
• Video Sepak Terjang Tim Animal Rescue Banjarmasin Kalimantan Selatan
• Pusaka Nabi Muhammad akan Dipamerkan di Martapura Kalsel Jelang Haul ke-15 Guru Sekumpul
Pelantikan itu dihadiri Forkopimda, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Dikatakan H Supiansyah, pelantikan karena hukuman tidak di atas lima tahun.
"Terkecuali ancaman di atas lima tahun, maka tidak boleh dilantik lagi dan harus PAW, meskipun statusnya terpilih," katanya.
Sedangkan perkara yang dijalani, lanjut dia, ancaman yang diterima bersangkutan hanya 2,8 tahun. Artinya, masih di bawah ancaman 5 tahun pidana penjara, sehingga boleh untuk dilantik.
Sementara itu, Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri, mengatakan, status yang bersangkutan sebelumnya memang anggota dewan terpilih sebelum terbelit hukum.
"Setelah adanya vinos dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka untuk mengambil langkah selanjutnya adalah kewenangan DPRD dan partai politik yang bersangkutan untuk melantik ataupun tidak, sebagaimana PP Nomor 12 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 6 tahun 2019," katanya.
• Foto Masa Lalu Syahrini & Reino Barack Sebelum Menikah Beredar, Incess Diajari Keluarga Suami
• Lekuk Tubuh Syahnaz Pasca Lahiran Dipamerkan, Foto Adik Raffi Ahmad & Ipar Nagita Slavina Disorot
Kewenangan KPU, lanjutnya, apabila ada Pengganti Antar Waktu (PAW). Selama tidak ada PAW yang diajukan partai politik, maka KPU tidak memiliki kewenangan.
"Jadi, keputusan di DPRD dan Partainya sendiri. Kalau di KPU statusnya sebagai anggota dewan terpilih," tutupnya. (Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
Dua Kecamatan Baru di Kabupaten Tanbu, Penempatan Camat Tunggu Bupati Dilantik |
![]() |
---|
Sempat Disiapkan di Tanahbumbu, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanbu digelar di Banjarmasin |
![]() |
---|
KMP Awu-awu Kembali Beroperasi Layani Pelayaran Rute Batulicin Kalsel-Garongkong Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati Tanbu Dijadwalkan 26 Februari 2021 Secara Virtual |
![]() |
---|
Pj Gubernur Kalsel Launching Pelaksanaan MTQN Ke-33 Tingkat Kalsel di Tanbu |
![]() |
---|