Berita Jakarta

Tenaga Honorer Se-Indonesia Bakal Dipensiunkan, Hanya Pegawai Berdasarkan UU yang Dipertahankan

Tenaga Honorer Se-Indonesia Bakal Dipensiunkan, Hanya Pegawai Berdasarkan UU yang Dipertahankan

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
Tim verifikator Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut tengah memeriksa berkas pelamar CPNS Garut, Selasa (3/12/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenga honorer.

Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

Postingan Mulan Jameela di IG Malah Disorot, Mantan Teman Duet Maia Estianty Bagi Aktivitas di DPR

Hasil Autopsi Jenazah Lina Disinggung pada Sule, Ayah Rizky Febian & Putri Delina Beri Jawaban Ini

Makian Nikita Mirzani Berujung Petaka, Diblacklist 1 Stasiun TV Pasca Seteru Andhika Pratama-Ussy

Bunuh Diri Imbas Ulah Aurel Hermansyah Nyaris Ashanty Lakukan, Adik Raffi Ahmad, Syahnaz Bereaksi

Uang Bulanan Nia Ramadhani dari Ardi Bakrie Disinggung, Sohib Jessica Iskandar Bikin Ashanty Kaget

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.

"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.

Banyak pegawai berstatus non ASN

Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN.

"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yg non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB.

Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.

"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.

"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.

Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS.

"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.

Makian Nikita Mirzani Berujung Petaka, Diblacklist 1 Stasiun TV Pasca Seteru Andhika Pratama-Ussy

Bunuh Diri Imbas Ulah Aurel Hermansyah Nyaris Ashanty Lakukan, Adik Raffi Ahmad, Syahnaz Bereaksi

Tabir Sebab Kematian Lina, Mantan Sule Terjawab via Hasil Autopsi Ibu Rizky Febian, Rilis Hari Ini?

Hasil Autopsi Jenazah Lina Disinggung pada Sule, Ayah Rizky Febian & Putri Delina Beri Jawaban Ini

Hambatan

Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemerintah Daerah tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD. Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.

"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.

Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.

"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honorer menjadi PNS," katanya lagi.
Kesimpulan

Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.

Makian Nikita Mirzani Berujung Petaka, Diblacklist 1 Stasiun TV Pasca Seteru Andhika Pratama-Ussy

Bunuh Diri Imbas Ulah Aurel Hermansyah Nyaris Ashanty Lakukan, Adik Raffi Ahmad, Syahnaz Bereaksi

Tabir Sebab Kematian Lina, Mantan Sule Terjawab via Hasil Autopsi Ibu Rizky Febian, Rilis Hari Ini?

Hasil Autopsi Jenazah Lina Disinggung pada Sule, Ayah Rizky Febian & Putri Delina Beri Jawaban Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Akan Hapus Tenaga Honorer, Seperti Apa Detailnya?",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved