Berita Tapin
Bagus Curi Dua Ton Buah Sawit, Uang Jual Sawit Tersisa Rp 17 Ribu
Bagus Cahyono (22) warga Desa Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin diamankan polisi karena mendalangi pencuriah kelapa sawit.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Bagus Cahyono (22) warga Desa Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin diamankan polisi.
Dia diduga terlibat kasus pencurian buah sawit di areal perusahaan perkebunan PT Kharisma Inti Usaha.
Informasi dihimpun reporter Banjarmasinpost.co.id dari Humas Polres Tapin, Kamis (23/1/2020), buah sawit itu milik perusahaan perkebunan PT Kharisma Inti Usaha.
"Pelaku sudah berstatus tersangka karena melanggar pasal 362 KUHPidana," ujar Aipda Agus Widodo, Paur Humas Polres Tapin.
• Terjawab Sudah, Virus Corona China Ternyata Berasal dari Ular, Begini Penjelasan Hasil Studi
• Atap Posko Damkar Simpangempat Tanah Bumbu Kalsel Terbang Ditiup Angin Kencang
• VIRAL Video, Gadis Belia Dibebaskan Berbuat Mesum dengan Banyak Pria, Misinya Cari Suami Idaman Hati
• Makian Nikita Mirzani Berujung Petaka, Diblacklist 1 Stasiun TV Pasca Seteru Andhika Pratama-Ussy
Menurut Aipda Agus Widodo, pelaku kedapatan melakukan pencurian buah sawit di areal perkebunan PT Kharisma Inti Usaha di Desa Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah, Senin (20/1/2020) sekitar pukul 00.10 Wita.
Kemudian, pelaku ditangkap di Desa Papagan Makmur, Kecamatan Tapin Tengah, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.

Polisi mengamankan, pelaku, satu unit dumptruk merk Toyota Dyna merah nopol DA 9436 TE dan sisa uang hasil penjualan dua ton buah sawit sebesar Rp 17 ribu.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolsek Tapin Tengah," katanya. (banjarmasinpost.co.id/mukhtar sawit)