Public Services
Tolong Selidiki Pungutan di Jalan Menuju Makam Datu Kelampayan, Soalnya Tertulis Izin Dishub
Kepada Dishub Kabupaten Banjar. Tolong diselidiki pungutan yang ditarik kepada pengemudi motor dan mobil yang memasuki pintu gerbang
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kepada Dishub Kabupaten Banjar. Tolong diselidiki pungutan yang ditarik kepada pengemudi motor dan mobil yang memasuki pintu gerbang tengah jalan, tak jauh dari kawasan simpang tiga jalan Kelampayan menuju makam Datu Kelampayan. Mobil bayar Rp 5 ribu dan Motor Rp 1-3 ribu. Di sana tertulis ada izin Dishub. Pungutan itu tidak ada secarik kertas, sebagai tanda bukti masuk. 0281350876018
Tanggapan:
TERKAIT hal tersebut dapat kami jelaskan bahwa memang di Kelampayan ada pengelolaan parkir di bawah binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar. Nominal biaya parkirnya yakni Rp 5.000 untuk roda empat dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua. Ini dikenakan terhadap para peziarah di makam Datu Kelampayan.
Sedangkan kalau untuk masyarakat sekitar atau yang bukan peziarah, tidak dikenai parkir. Pemungutan parkir tersebut landasan hukumnya yakni Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2014. Jadi, itu resmi dan bukan pungutan liar.
Kalau bagi peziarah yang sudah sering ke sana, pasti sudah paham tentang adanya parkir tersebut. Itu juga sudah lama diterapkan dan tidak ada masalah. Kalau misalnya ada warga memandu peziarah saat masuk atau keluar area parkir, itu kami tidak menangani. Itu sifatnya sukarela peziarah saja.
H Aspihani MAP, Kepala Dishub Banjar

Minta Pindahkan Meteran Listrik ke Tempat yang Aman dari Hujan |
![]() |
---|
Rapid Test Massal di Zona Merah, Siapa Tahu Banyak yang Terpapar Virus Corona |
![]() |
---|
Tegas Sebelum Terlambat |
![]() |
---|
Juru Parkir di Kotabaru Sudah Diberikan Buku Karcis, Bermasalah pada PAD |
![]() |
---|
Tidak Ada Bukti Karcis Parkir Roda 2 dan 4 di Jalan Protokol Kabupaten Kotabaru |
![]() |
---|