PT PLN Persero UPDK Barito

Peduli Lingkungan, UPDK Barito Lakukan Uji Emisi Berkala

Sebagai komitmen dari PT PLN (Persero) yaitu mengelola Pembangkit yang ramah terhadap lingkungan, PLN UPDK Barito melakukan Uji Emisi gas buang

Editor: Alpri Widianjono
PT PLN Persero UPDK Barito
Petugas PLN lakukan uji emisi gas buang di PLTD/G Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sejak 22 sampai dengan 25 Januari 2020. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebagai komitmen dari PT PLN (Persero) yaitu mengelola Pembangkit yang ramah terhadap lingkungan, PLN UPDK Barito melakukan Uji Emisi gas buang terhadap seluruh unit pembangkitnya yang ada di Unit Layanan PLTD/G Trisakti.

Uji emisi ini dilaksanakan setiap semester, karena sudah tercantum dalam izin lingkungan dan masuk dalam kriteria pemenuhan peraturan berupa PROPER (Program Penilaian Peringkat Perusahaan). Pada semester 1 tahun 2020 ini, uji emisi berlangsung sejak tanggal 22 sampai dengan 25 Januari 2020.

Adapun unit pembangkit yang dilakukan uji emisi adalah Pembangkit unit 2,3,5,9,10 di PLTD Trisakti, Pembangkit di PLTG Trisakti dan juga Pembangkit unit 1 di PLTD Kapuas.

Petugas PLN di PLTD/G Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan,  sejak  22 sampai dengan 25 Januari 2020.
Petugas PLN di PLTD/G Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sejak 22 sampai dengan 25 Januari 2020. (PT PLN Persero UPDK Barito)

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2008, Parameter yang diujikan untuk PLTD dan PLTG yaitu Total partikulat, SO2, NO2, CO, dan Opasitas.

Dalam pengambilan sample uji, semua Pembangkit diwajibkan menggunakan metode Isokinetik, yaitu metode dimana kecepatan linier alat uji sama dengan kecepatan linier gas buang dari cerobong mesin sehingga mendapatkan hasil yang akurat.

Hal ini sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kriteria PROPER dari tahun 2017 sampai dengan sekarang.

Hasil dari uji emisi yang dilakukan oleh Lembaga bernama UNILAB Jakarta bekerjasama dengan UNLAM (Universitas Lambung Mangkurat), didapat bahwa semua mesin Pembangkit yang ada di Unit Layanan PLTD/G yaitu dibawah baku mutu yang ditetapkan.

Petugas PLN lakukan pemeriksaan di PLTD/G Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan,  sejak  22 sampai dengan 25 Januari 2020.
Petugas PLN lakukan pemeriksaan di PLTD/G Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sejak 22 sampai dengan 25 Januari 2020. (PT PLN Persero UPDK Barito)

Itu berarti hasil udara pembakaran yang keluar dari mesin Pembangkit aman terhadap lingkungan sekitar.

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, uji emisi disetiap unit Pembangkit ini juga dilakukan sebagai salah satu pemenuhan dari Peraturan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup.

Dimana saat ini UPDK Barito, tepatnya di area Unit Layanan PLTD/G Trisakti memperoleh Raport Biru untuk penilaian PROPER Nasional dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk periode tahun 2018-2019. (aol/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved