Berita Banjarmasin

Bawaslu Kalsel Turut Laporkan Gusti Makmur ke DKPP

Tak hanya KPU Provinsi Kalsel, Bawaslu Provinsi Kalsel dan Kota Banjarmasin juga ambil sikap atas status tersangka Ketua KPU Kota Banjarmasin

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Bawaslu untuk Bpost
Suasana Konferensi Pers Bawaslu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak hanya KPU Provinsi Kalsel, Bawaslu Provinsi Kalsel dan Kota Banjarmasin juga ambil sikap atas status tersangka Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur atas kasus hukum yang menjeratnya.

Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Nur Kholis Majid nyatakan pihaknya akan segera sampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Gusti Makmur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut menurutnya akan dibuat melalui rapat pleno setelah mendapatkan salinan surat penetapan tersangka Gusti Makmur dari pihak Kepolisian atas dugaan kasus pencabulan sebagai dokumen pendukung.

Selanjutnya, laporan tersebut akan disampaikan ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi Kalsel dan ditembuskan pula ke Bawaslu RI.

Foto Pembully Betrand Peto Diperlihatkan ke Ruben Onsu, Suami Sarwendah Sebut Masih di Bawah Umur

Raja Baru Muncul, King of The King Punya Harta Rp 60.000 T & Siap Lantik Presiden Saingan Jokowi

Lewat Jennifer Dunn, Faisal Harris Buka Suara Soal Utang yang Bikin Sarita Abdul Mukti Jual Rumah

Dijelaskan Nur Kholis Majid, sebelum Gusti Makmur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dan masih berstatus saksi pada kasus tersebut, pihaknya sesuai kewenangan sudah melakukan penelusuran dan kajian atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Gusti Makmur.

"Sesuai aturan, Bawaslu bisa lakukan proses penanganan pelanggaran terhadap etik Penyelenggara Pemilu. Saat pemberitaan terkait kasus yang menyangkut yang bersangkutan ini muncul, Bawaslu sudah melakukan proses penelusuran dan kajian," kata Nur Kholis Majid saat gelar Konferensi Pers didampingi Anggota Komisioner Bawaslu Kalsel lainnya serta Anggota Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Senin (27/2020).

Dari hasil penelusuran dan kajian tersebut, menurutnya Gusti Makmur diduga menyalahi bukan satu tapi sekaligus enam Pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Yaitu Pertama Pasal 1 angka 4, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Kedua Pasal 2, Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.

Ketiga Pasal 3, Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.

Keempat Pasal 5 ayat (2) huruf a, Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS.

Kelima Pasal 12 huruf a dan huruf b, Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu.

Terakhir Keenam Pasal 15 huruf a Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya diketahui Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin yang diterima oleh jajaran KPU Provinsi Kalsel.

KPU Kalsel juga sudah mengajukan usulan kepada KPU RI untuk memberhentikan Gusti Makmur tak hanya sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin tapi juga Anggota KPU.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved