Berita Tabalong

2.000 Keping Blanko E-KTP Ludes dalam Sehari di Disdukcapil Kabupaten Tabalong Kalsel

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, belum lama ini mendapatkan 2.000 keping blangko KTP elektronik.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
banjarmasinpost.co.id/dony Usman
ILUSTRASI - Warga mengurus KTP Elektronik di Disdukcapil Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), belum lama ini mendapatkan 2.000 keping blangko KTP elektronik dari pemerintah pusat pada Januari 2020.

Karena, masih banyak warga yang masih belum memiliki KTP elektronik dan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Tabalong, Husaini, mengatakan, blangko KTP elektornik memang sedang kosong.

Beberapa waktu lalu, mendapatkan 2.000 keping. Namun kemudian, habis hanya dalam satu hari.

“Sebelumnya, aparat kantor kecamatan telah menginformasikan kepada masyarakat supaya mengumpulkan KTP sementara secara kolektif ke kantor kecamatan. Setelah itu,  barulah dari kantor kecamatan menyerahkan ke Kantor Disdukcapil,” paparnya.

Sebagian, memang ada yang menyerahkan secara kolektif.

Di Kotabaru Kalsel, Puluhan Ribu KTP Warga Masih Belum Berubah Nama Kecamatannya Setelah Pemekaran

Berkedok Warung, Saat Digerebek Polres Banjarbaru dan Polsek Jajaran Temukan Ratusan Botol Miras

Mall Pelayanan Publik (MPP) Barokah Martapura Kalsel Dilengkapi Ruang Laktasi dan Fasilitas Ini

Warga Tanam Pohon Pepaya di Jalan Nasional yang Berlubang di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan

Kemarahan Nagita Slavina ke Raffi Ahmad Saat Lakukan Ini, Sindiran Ayah Rafathar Terungkap

Asal Virus Corona Terungkap, Peneliti China Sebut Dari Tempat Ini

Tapi sebagian warga lainnya, lanjut Husaini, ada juga yang langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus dan mendapatkan KTP elektronik.

“Saat ini masih ada sekitar 2.000 warga yang masih menggunakan KTP sementara,” ungkapnya.

 Warga yang masih menggunakan KTP sementara, bisa memperpanjang masa berlaku.

Jika dalam proses perpanjangan, ternyata kemudain blangko KTP tersedia, maka petugas Disdukcapil akan langsung mencetakkan KTP elektronik warga.  (Banjarmsinpost.co.id/Reni Kurniawati) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved