ONH 2020
ALHAMDULILLAH Ongkos Naik Haji (ONH) 2020 Tak Naik, BPIH Tetap Rp 35.235.602, Fraksi DPR Setuju
ALHAMDULILLAH Ongkos Naik Haji (ONH) 2020 Tidak Naik, BPIH Tetap Rp 35.235.602, Semua Fraksi di DPR Setuju
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - ALHAMDULILLAH Ongkos Naik Haji (ONH) 2020 Tidak Naik, BPIH Tetap Rp 35.235.602, Semua Fraksi di DPR Setuju.
ONH tiap tahunnya selalu jadi pusat perhatian jelang musim haji tiba. Calon Jemaah haji biasanya ingin tahu apakah ONH naik atau tidak.
ONH atau Biaya Perjalan Ibadah Haji (BPIH) di Indonesia memang selalu berubah, menyesuaikan tiap tahunnya.
Lantas, mengapa Ongkos Naik Haji (ONH) 2020 Tidak Naik, BPIH Tetap Rp 35.235.602?
Ya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BPIH) tahun 1441 H atau tahun 2020 diputuskan tidak naik alias tetap sama seperti tahun 2019, yakni sebesar Rp 35.235.602.
• Video Ada Tas Mencurigakan, Anggota Penjinak Bom Brimob Polda Kalsel ke Bandara Syamsudin Noor
• Curhatan Prabowo Subianto Tentang Jokowi Diungkap Luhut Binsar Panjaitan, Ternyata Dia Sangat Ini
• Penampilan Mencolok Mulan Jameela Bersama Sahabat Pasca Ahmad Dhani Pulang ke Rumah
• VIDEO VIRAL Hanya Gara-gara Batuk dan Datang dari Wuhan, Sopir Taksi Ini Turunkan Penumpangnya
• Viral Penyanyi Dangdut Berani Buka Baju dan Bra Saat Manggung, Rekaman Video Beredar di WhatsApp
Hal tersebut ditetapkan DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020).
"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI, menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah adalah rata-rata Rp 35.235.602," ujar Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang.
Keputusan tidak naiknya biaya haji 2020 ini disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi VIII.
Marwan mengatakan, Panja Komisi VIII BPIH dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati asumsi nilai mata uang dollar AS (USD) dan Saudi Arabia (SAR) digunakan sebagai dasar penghitungan BPIH Tahun 2020.
Adapun 1 dollar AS ekuivalen dengan Rp 13.750 dan 1 SAR ekuivalen dengan Rp 3.666,67.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut dirincikan bahwa harga rata-rata penerbangan pulang-pergi per jemaah dari embarkasi haji ke Arab Saudi sebesar Rp 28.600.000 seluruhnya dibayar oleh jemaah.
Kemudian akomodasi di Mekkah sebesar 4.250 SAR dengan rincian menjadi beban langsung jemaah sebesar 9,71 SAR atau Rp 35.596 serta dari dana nilai manfaat dan efisiensi sebesar 4.240,29 SAR.
Selanjutnya, biaya pemondokan ditetapkan sebesar 1.500 SAR atau Rp 5.000.505 yang selurunya dibayar oleh jemaah dan petugas haji daerah serta akan dikembalikan dalam mata uang SAR.
Ini termasuk biaya visa sesuai dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi sebesar 300 SAR atau ekuivalen Rp 1.000.101 seluruhnya yang dibebankan langsung kepada jemaah.
"Berdasarkan komponen yang diuraikan tersebut, maka BPIH 1441 H/2020 M sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya," lanjut dia.
"Selain itu, jemaah hanya membayar sebesar 51 persen dari rata-rata total BPIH sebesar Rp 69.174.167,97 dan sisanya 49 persen atau rata-rara Rp 33.938.595,97 per jemaah dibiayai dana yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi," kata dia.
Adapun kuota haji tahun 1441 H atau 2020 M ini ada sebanyak 231.000 jemaah.
Jumlah tersebut dibagi atas kuota jemaah reguler sebanyak 212.520 orang dan haji khusus sebanyak 18.480 orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diputuskan DPR, Biaya Haji 2020 Tidak Naik"