Kriminal Kalteng

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah

Tindak penganiayaan membuat lelaki berinisial BR (21) harus ke balik jeruji tahanan. Pelaku dibekuk tim Opsnal Satreskrim Polres Kapuas

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
FOTO SATRESKIM POLRES KAPUAS UNTUK BPOST GROUP
Anggota Polres Kapuas, Kalteng, saat meringkus BR yang dilaporkan melakukan tindak penganiayaan, Rabu (29/1/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Tindak penganiayaan membuat lelaki berinisial BR (21) harus ke balik jeruji tahanan.

Pelaku dibekuk tim Opsnal Satreskrim Polres Kapuas, dibackup Polsek Kapuas Murung, Kalimantan Tengah Rabu (29/1/2020) siang.

Penangkapan dilakukan pihak kepolisian di kediaman pelaku di wilayah Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, pelaku dilaporkan melakukan tindak penganiayaan terhadap korbannya, lelaki berinisial UW (31), hingga korban mengalami luka-luka.

Tindak penganiayaan tersebut dilakukan di areal tambang emas di Desa Penda Muntei, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

VIDEO VIRAL Hanya Gara-gara Batuk dan Datang dari Wuhan, Sopir Taksi Ini Turunkan Penumpangnya

Viral Penyanyi Dangdut Berani Buka Baju dan Bra Saat Manggung, Rekaman Video Beredar di WhatsApp  

Ikan Haruan Langka dan Mahal, Penjual Ketupat Beralih ke Ikan Toman

Jamin Kelancaran Haul, Begini Persiapan yang Dilakukan Instansi Terkait Pemkab Banjar

VIDEO Lina Ambruk Jelang Meninggal Dunia, Ini Reaksi Teddy Saat Ibu Rizky Febian & Eks Sule Kolaps

Dendam Mayangsari & Keinginannya Membunuh Diungkap ke Igun cs, Istri Bambang Trihatmodjo Ternyata?

Polisi yang mendapat laporan terkait tindak penganiayaan itu, langsung gerak ke lapangan dan bisa mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.

Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Sony Rizky Anugrah, Kamis (30/1/2020), ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku penganiayaan tersebut sudah diamankan oleh pihaknya.

"Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korbannya," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved